BETUN, Sakunar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengaduan dari warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait dugaan korupsi 5 paket proyek septic tank pada tahun anggaran 2021 atau tahun pertama pemerintahan SN-KT.
KPK berjanji, akan segera menindaklanjuti pengaduan yang dibuat oleh warga yang peduli pada pembangunan di Kabupaten Malaka tersebut.
Hal tersebut diungkapkan warga yang membuat pengaduan ke KPK, kepada wartawan di Betun, Senin (26/08/2024).
“KPK sudah terima pengaduan kita soal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Malaka, khususnya pada 5 paket proyek septick tank di tahun anggaran 2021. Ini tanda terimanya, yang jadi bukti bahwa pengaduan kita sudah diterima KPK,” ungkap warga yang minta namanya tidak ditulis, sambil menunjukkan surat tanda terima pebgaduan.
Lebih lanjut, kata dia, KPK juga telah meminta nomor kontak beberapa pihak yang dinilai mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi 5 paket proyek septick tank tahun anggaran (TA) 2021 atau tahun pertama pemerintahan SN-KT senilai 5 Miliar lebih di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bayangkan, ini proyek Tahun 2021, PHO (serah terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan hingga tahun 2024,” ujar warga yang membuat pengaduan ke KPK.
Untuk info, 5 paket proyek septick tank dimaksud adalah paket proyek septick tank di Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat, Desa Wederok Kecamatan Weliman, Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele, Desa Oekmurak, dan Desa Tafuli 1 di Kecamatan Rinhat.
Terhadap 5 paket proyek ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka telah melakukan audit investigasi sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, belum siketahui hasilnya.(*)