BETUN, Sakunar — Kontraktor pelaksana Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka, PT. Multi Medika Raya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga akhir waktu adendum kedua pada 19 Mei 2024. Karena alasan ini, kontraktor pelaksana menyatakan sikap siap dipecat.
Hal tersebut disampaikan Site Maneger PT. Multi Medika Raya, Alex Manurung, ketika ditemui tim wartawan di lokasi proyek pembangunan RS Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Sabtu (18/05/2024).
Alex menjelaskan, hingga akhir waktu adendum kedua ini, pihaknya baru mencapai progres 86 hingga 87 persen. Karena itu pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
“Waktu tambahan kedua 50 hari berakhir tanggal 19 Mei. Progres saat ini antara 86 sampai 87 persen,” jelas Alex.
Terkait ini, Alex berharap, pihanya masih diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
“Harapannya, masih diberi tambahan waktu untuk selesaikan. Atau kalau mau dipecat pun saya siap,” ujar Alex.
Kepada Tim Wartawan, tercatat tiga kali Alex Manurung mengulangi pernyataan siap dipecat ini.
Diketahui, Pembangunan RS Pratama senilai 44,95 Miliar di Kabupaten Malaka ini sejatinya berkahir masa kontrak pada 31 Desember 2023.
Namun, PPK, Yovita Roman memberikan tambahan waktu 90 hari kalender kepada kontraktor. Hingga akhir tambahan waktu 90 hari ini (30 Maret 2024) pun kontraktor belum bisa menyelesaikan pekerjaan dan diberi tambahan waktu 50 hari kalender lagi.
Sayangnya, diakhir tambahan waktu kedua sebanyak 50 hari kalender ini pun pekerjaan baru mencapai 86 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Roman belum merespon konfirmasi dari sakunar.com hingga berita ini diturunkan.****