BETUN, Sakunar — Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur baru mencapai progres 86 persen. Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah memberikan tambahan waktu sebanyak 140 hari kalender kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Diketahui, kontrak kerja pembangunan gedung RS Pratama senilai 44,95 Miliar di Kabupaten Malaka ini sejatinya berkahir masa kontrak pada 31 Desember 2023. Kala itu progres kerja baru mencapai 75 persen.
Karena itu, PPK, Yovita Roman memberikan tambahan waktu 90 hari kalender kepada kontraktor. Batas waktu tambahan sebanyak 90 hari kalender ini adalah 30 Maret 2024. Diakhir waktu tambahan (adendum) 90 hari terseebut, progres kerja 80 persen.
Karena pekerjaan belum selesai, PPK kembali memberikan tambahan waktu sebanyak 50 hari kalender. Tambahan waktu 50 hari kalender ini berakhir pada 19 Mei 2024. Sayangnya, diakhir tambahan waktu kedua sebanyak 50 hari kalender ini pun pekerjaan baru mencapai 86 persen.
Hal tersebut disampaikan Site Maneger PT. Multi Medika Raya, Alex Manurung, ketika ditemui tim wartawan di lokasi proyek pembangunan RS Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Sabtu (18/05/2024).
Diakui Alex, hingga akhir waktu adendum kedua ini, pihaknya baru mencapai progres 86 hingga 87 persen. Karena itu pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Pertanyaannya, langkah apa yang bakal diambil Pejabat Pembuat Komitmen, Yovita Roman terkait belum rampungnya pekerjaan hingga akhir adendum kedua?
Hingga berita ini diturunkan, Yovita Roman belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kontraktor Pelaksana, melalui Site Managernya, Alex Manurung mengaku siap dipecat lantaran belum menyelesaikan pekerjaan hingga akhir adendum kedua.*****