Lakukan Seleksi Terbuka Pejabat, Pemkab Malaka Diduga Kangkangi Surat Edaran Mendagri 

oleh -1,015 views

BETUN, Sakunar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan eselon 2b, mulai Jumat (19/04/2024). Hal tersebut diduga mengangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Undang-Undang Pilkada dan PKPU.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024.

Salah satu point dari SE tersebut, mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, dikonfirmasi sakunar.com, Jumat (19/04/2024) mengakui adanya proses seleksi terbuka pejabat eselon 2b tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi 5 Paket Proyek Di Tahun Pertama Pemerintahan SN-KT Senilai 5 M Diadukan Ke KPK

“Benar hari ini (Jumat 19 April, red) baru pembukaan seleksi terbuka eselon 2b dan berlangsung sampai hari rabu,” jelas Sekda Malaka melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com, Jumat (19/04/2024).

Sekda Malaka menjelaskan, seleksi terbuka tersebut dilakukan Pemkab Malaka untuk mengisi 4 jabatan, yaitu:

  1. Dinas PUPR karena kosong
  2. Dinas KB pejabat lama pensiun
  3. Dinas Perikanan karena Dinas baru terbentuk
  4. Dinas Peternakan karena Dinas baru terbentuk

Seleksi terbuka tersebut, kata Sekda Malaka, melibatkan para Assesor dari Badan Kepegawaian Propinsi NTT. Sedangkan Anggota Pansel berasal dari Perguruan Tinggi 2 orang, 1 orang pejabat senior eselon 2b dari Belu dan 2 orang Pejabat eselon 2 dari Malaka.

Ketika ditanya, apakah proses seleksi terbuka tersebut sudah mengantongi ijin tertulis dari Mendagri, Sekda menjawab, bahwasanya pihaknya sudah berkonsultasi ke Kemendagri.

“Terhadap hal dimaksud sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan disarankan untuk proses seleksi terbuka sesuai mekanisme. Setelah selesai, Pemda mengajukan permohonan ke Kemendagri melalui Provinsi dengan lampiran nama jabatan dan nama calon untuk mendapatkan persetujuan Kemendagri. Hasil persetujuan dari Kemendagri diusulkan lebih lanjut ke Ketua KASN untuk mendapatkan Rekomendasi Pelantikan. Prosesnya lebih panjang dari biasanya,” jelas Sekda Malaka.

Baca Juga:  KPK  Diminta Ambilalih Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5M Di Malaka NTT

Sekda Malaka pun ditanya lebih lanjut, apakah rekomendasi dimaksud dalam bentuk tertulis atau lisan.

Terkait ini, Sekda Malaka menjelaskan bahwa proses untuk seleksi terbuka ini sesungguhnya sudah diajukan Pemkab Malaka ke KASN sejak Februari 2023, sebelum adanya SE Mendagri.

“Jadi proses ini bukan tiba-tiba tetapi sudah sejak Februari,” kata Sekda.

Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka, Sirilius Klau, SH di Betun, Jumat (19/04) mengatakan, proses seleksi terbuka tanpa ijin tertulis menteri dalam negeri diduga tetap mengangkangi (baca: menyalahi) aturan.

Pasalnya, menurut dia, dalam Surat Edaran Mendagri tertulis jelas tentang hal ini

“Dalam SE Mendagri, pada point 3, huruf c, angka 2), tertulis secara jelas, bahwa “sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/ atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat pesetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” tandas Sirilius.

Baca Juga:  Baru Rangka Tiang, PPK Proyek RS Pratama Malaka Bilang Progres 75 Persen 

Karena itu, seharusnya proses seleksi terbuka yang sedang dilakukan wajib memgantongi ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Karena ketika SE Menteri itu terbit pada 29 Maret, maka ketentuan didalamnya mulai berlaku saat itu.

Lagi pula PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada sudah terbit pada 26 Januari 2024 atau sebulan sebelum proses seleksi terbuka diajukan Pemkab Malaka ke KASN.

Dalam PKPU No 2 Tahun 2024 tersebut sudah ditulis dengan terang bahwa penetapan Paslon peserta Pilkada 2024 adalah 22 September 2024. Dan UU No 6 Tahun 2020.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” (Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).

Sampai disini maka, seharusnya pengajuan proses seleksi terbuka oleh Pemkab Malaka pada Bulan Februari, sebagaimana dikatakan Sekda Malaka tersebut seharusnya tidak dilakukan.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.