BETUN, Sakunar — Sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat diduga dicoret dari daftar penerima beras bantuan pangan (cadangan pangan). 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut menerima bantuan yang sama pada bulan Januari. Namun pada bulan berikutnya, nama 22 KPM tersebut tidak ada lagi dalam daftar penerima.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Malaka bersama pemerintah, Selasa (06/04/2024).
Ketua Fraksi PKB, Roberto Taruk, dalam RDP tersebut mempertanyakan, apakah ada penerapan kriteria baru, sehingga 22 KPM yang menerima bantuan di bulan Januari, tetapi kemudian diganti dengan orang lain pada bulan berikutnya.
“Apakah ada aturan baru, sehingga mereka (22 KPM, red) dinilai tidak layak lagi untuk mendapatkan bantuan itu? Ini harus dijelaskan,” tandas Roberto.
Dikonfirmasi wartawan usai RDP tersebut, Roberto mengatakan, dirinya mendapatkan pengaduan dari masyarakat, yang mengaku namanya dicoret dari daftar penerima bantuan beras bantuan pangan tersebut.
Politisi PKB ini meminta, agar Kepala Desa Umalor memberikan penjelasan terkait penggantian 22 KPM tersebut.
Beberapa warga yang mengaku namanya dicoret dari daftar penerima manfaat, yang ditemui terpisah di Umalor, Sabtu (06/04/2024), mengaku heran karena namanya dicoret dari daftar penerima.
Para KPM yang minta namanya tidak dikorankan ini mengaku telah diberikan kupon untuk menerima bantuan beras tersebut. Sehingga, jika nama mereka dicoret dari daftar penerima, maka kupon yang sudah diterima akan dikemanakan.
Kepala Desa Umalor, Elfiyanti Bria, dikonfirmasi sakunar.com di Umalor, Minggu (07/04/2024) membenarkan adanya penggantian 22 penerima manfaat tersebut.
Elfiyanti menjelaskan, penggantian penerima manfaat tersebut dilakukan pemerintah Desa Umalor sesuai Juknis.
Menurut dia, sasaran penyaluran beras cadangan pangan tersebut adalah keluarga yang terdata sebagai miskin ekstrim. Dan data penerima tersebut bersumber dari BP4D (Bapeda).
“Sesuai juknis, pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengganti penerima yang berasal dari keluarga yang dipandang mampu dengan masyarakat lain yang dipandang tidak mampu,” jelas Elfiyanti.
“Dan berbeda dengan BLT, Penentuan penerima beras cadangan pangan ini tidak melalui musyawarah desa,” sambungnya.
Namun demikian, disyaratkan bahwa penggantian penerima manfaat beras cadangan pangan ini harus dilengkapi berita acara.
“Itu sudah kita lakukan, dan kemarin sudah diklarifikasi di Bapeda juga bahwa penggantian penerima itu sudah dilakukan sesuai prosedur,” kata Kepala Desa Umalor.
Sedangkan terkait kupon, Kades Umalor menjelaskan, setiap bulan penerima manfaat menerima kupon berbeda. Kupon bulan januari hanya berlaku untuk bulan januari.
Kepala Desa Umalor menambahkan, penerima manfaat beras cadangan pangan di Desa Umalor sebanyak 207 penerma.
Di Desa Umalor sendiri, kata Elfiyanti, telah dilakukan penyaluran sebanyak 2 kali, yakni pada Bulan Februari dan Maret 2024.*****