Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Siaran Pers, Pemkab Malaka Akui Ada Masalah Pada 5 Paket Proyek Septic Tank 2021 Dan Diduga Bohongi Publik

1167
×

Siaran Pers, Pemkab Malaka Akui Ada Masalah Pada 5 Paket Proyek Septic Tank 2021 Dan Diduga Bohongi Publik

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar –– Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Siaran Pers tertanggal 5 April 2024. Siaran Pers tersebut menggunakan kop Setda Malaka dan ditandatangani Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si.

Siaran Pers tersebut dikirim kepada redaksi sakunar.com melalui pesan whatsapp, oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Komunikasi Publik, Herminus Klau.

Adapun tujuan dari Siaran Pers tersebut, adalah penjelasan dan klarifikasi atas Rekomendasi DPRD Malaka ke APH soal sejumlah proyek diduga bermasalah. Diantaranya, adalah 5 paket proyek Septick Tank Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam penjelasan tersebut, Pemkab Malaka, melalui Sekda Malaka memberikan penjelasan atas 5 paket pekerjaan tersebut sebagai berikut:

Satu, Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Kereana (Kecamatan Botin Leobele) dikerjakan CV Anugerah Meychael dengan nilai kontrak Rp. 839. 472. 146. Jumlah unit sebanyak 120 buah dengan nilai per unit Rp. 6.359. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Dua, Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wederok (Kecamatan Weliman) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 656. 989. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.361. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Baca Juga:  Pemegang Saham Pindahkan 100 Miliar Rupiah Dari Bank NTT Cabang Betun

Tiga, Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 485. 389. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.360. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Empat, Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wekmurak (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 032. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.353. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.

Lima, Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Tafuli I (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 516. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.358. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 70,1 %. Terhadap paket pekerjaan ini, kontraktor pelaksana telah di-PHK.

Baca Juga:  Sentil Kades Urunan Biaya Pelantikan, Bupati Malaka Bilang Begini

Kemudian, dibagian akhir, Sekda Malaka menjelaskan bahwa PHO dilakukan dengan catatan.

“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan di atas, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik,” jelas Sekda Malaka.

“Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka terus berupa mendorong penyedia jasa untuk menyempurnakan pekerjaan dimaksud,” lanjut Sekda Malaka.

Ketua Komisi III DPRD Malaka, Hendri Melki Simu (HMS) menilai, penjelasan yang disampaikan oleh Sekda Malaka tersebut seolah mengakui adanya masalah pada 5 paket pekerjaan tersebut. Selain itu, HMS menilai Pemkab melalui Sekda Malaka sedang berupaya melakukan pembohongan publik.

“Sekda Malaka dengan bangga mengatakan pekerjaan telah rampung 100% sehingga di-PHO pada akhir tahun 2022. Pertanyaannya, apa bisa dibenarkan, bahwa pekerjaan tahun anggaran 2021 di-PHO pada akhir tahun 2022? Kalau ada, harusnya Sekda Malaka membeberkan regulasi itu. Apalagi pekerjaan tersebut belum rampung 100%. Ini masalah” tandas Ketua Komisi III.

Baca Juga:  Kontraktor Proyek Septick Tank 2021 Di Wederok Malaka Soal Informasi Dirinya Baru Droping Material 

“Kemudian, Sekda juga menjelaskan bahwa pekerjaan di-PHO dengan catatan sehingga perlu ada penyempurnaan oleh kontraktor pelaksana. Bagaimana bisa pekerjaan 100% tapi perlu penyempurnaan? Bukankah itu suatu bentuk pembohongan publik?,” lanjut Ketua Komisi III.

Penjelasan Sekda Malaka bahwa realisasi fisik 100 persen pada akhir tahun 2022 juga bertentangan dengan fakta lapangan.

“Bahwa pada akhir tahun 2023, di lokasi masih terdapat rumah toliet yang belum dibangun. Bagaimana bisa bilang 100%?”, tambah HMS.

Ketua Komisi III menduga, Pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR tidak pernah turun ke lokasi sehingga tidak mengetahui situasi riil. Atau, kata dia, Dinas PUPR sebenarnya tahu kondisi riilnya di lapangan seperti apa, tetapi diduga berusaha menutupinya.

Terkait ini, Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti belum berhasil dikonfirmasi.*****

Catatan Redaksi: berita ini diedit pada Paragraf pertama soal Kop Surat yang dipakai dalam Siaran Pers. Sebelumnya tertulis Kop Dinas Kominfo Malaka, dikoreksi menjadi Kop Setda Malaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *