BETUN, Sakunar — Pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Malaka di Desa Lamea Kecamatan Wewiku tidak rampung sesuai kontrak kerja. Bahkan, setelah diberi kesempatan (adendum) selama 90 hari pun pekerjaan tersebut belum rampung juga.
Karena alasan tersebut, DPRD Kabupaten Malaka merekomendasikan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Malaka, Selasa (02/04/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, usai penyerahan rekomendasi tersebut menjelaskan, DPRD telah merekomendasikan sejumlah proyek diduga bermasalah ke APH, termasuk RS Pratama.
Ketua Komisi III menjelaskan, proyek pembangunan RS Pratama di Wewiku diduga bermasalah karena beberapa alasan. Diantaranya, pekerjaan senilai 44,9 Miliar Rupiah tersebut tidak selesai tepat waktu, bahkan di waktu adendum 90 hari pun tidak rampung juga.
Kemudian, kata Ketua Komisi III, pihaknya menduga ada rekayasa dalam pelaporan progres pekerjaan di akhir masa kontrak.
Ketua Komisi III berharap, Kapolres Malaka dan jajaran memberi atensi terhadap beberapa proyek yang direkomendasikan DPRD Malaka hari ini.
“Pertama, kami sampaikan apresiasi karena bapak Kapolres sudah menerima kami dengan baik, juga rekomendasi yang kami serahkan. Kemudian harapannya, bapak Kapolres dan jajaran memberikan atensi khusus pada proyek-proyek yang kami rekomendasikan hari ini,” jelas Ketua Komisi III.
Selain RS Pratama, beberapa proyek lain yang direkomendasikan DPRD Malaka ke APH adalah proyek Rumah Bantuan Seroja Tahun 2022 senilai 59,5 M, 5 Paket Septic Tank 2021 senilai 5 M, Paket pekerjaan di Dinas Nakertrans senilai 708 Juta, sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta di Dinas PUPR.*****