Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Aroma Tak Sedap Di Proyek RS Pratama Malaka

1086
×

Aroma Tak Sedap Di Proyek RS Pratama Malaka

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar — Realisasi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Malaka di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku diduga mennyimpan aroma tak sedap.

Laporan yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Roman di akhir masa kontrak proyek senilai Rp44.950.000.000 tersebut diduga dimanipulasi.

Kuat dugaan, realisasi fisik pada akhir masa kontrak tersebut belum mencapai 75 persen sebagaimana dilaporkan PPK. Pasalnya, kala itu, progres di lapangan baru tampak rangka tiang.

Dugaan manipulasi data progres 75%, yang kemudian berimbas pada realisasi anggaran sebesar 75% ini makin kuat, ketika progres kerja pada 60 hari masa adendum tidak mengalami penambahan berarti.

Pada 30 hari pertama masa adendum, progres kerja bertambah 3%, kemudian pada 30 hari kedua, progres kerja tidak bertambah alias 0% (Nol persen).

Hal ini dirasa aneh, mengingat perubahan fisik bangunan saat ini sangat jauh berbeda dengan kondisi pada saat akhir masa kontrak. Juga berbeda jauh dengan kondisi pada akhir 30 hari pertama adendum.

Baca Juga:  Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Malaka, Ini Rincian Formasi Tenaga Teknis

Bagaimana bisa dikatakan bahwa realisasi pekerjaan pada 30 hari kedua adendum Nol Persen?

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, ketika dikonfirmasi sakunar.com di Betun, Sabtu (02/03/2024) mengatakan realisasi Nol Persen pada 30 hari kedua masa adendum sungguh terasa aneh.

Ketua Komisi III DPRD Malaka menilai, hal tersebut malah memperkuat dugaan bahwa angka 75 persen yang dimunculkan di akhir masa kontrak kerja, yaitu 31 Desember 2023, sesungguhnya manipulasi.

“Ya aneh saja, masa secara fisik ada perubahan, tetapi presentase tidak berubah. Ini memperkuat dugaan bahwa angka-angka yang dimunculkan sebelumnya itu manipulasi,” ujar Ketua Komisi III.

Terutama, kata dia, angka 75 persen yang dimunculkan di akhir masa kontrak itu diduga kuat dimanipulasi.

“Apalagi, ditambah dengan fakta bahwa kita dari Komisi III minta rincian bobot per item pekerjaan, tapi sampai sekarang PPK belum kasi itu,” lanjut Hendri Melki Simu.

Ketua Komisi III menandaskan, sejak awal pihaknya tidak yakin dengan laporan PPK soal progres 75 persen. Pihaknya menduga, angka tersebut sengaja dimanipulasi oleh PPK atau pihak tertentu untuk bisa mencairkan anggaran 75 persen.

Baca Juga:  Dinas Sosial Malaka Bayar 3 Bulan Gaji Teda Hari Ini, Ini Mekanismenya!

“Ini dugaan kita. Bahwa angka 75 persen tersebut sengaja dimanipulasi untuk mencairkan anggaran 75 persen. Maka kita minta supaya PPK memberikan rincian bobot per item pekerjaan. Tapi sampai sekarang belum diserahkan.

Terkait ini, Ketua Komisi III mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Dinas Kesehatan dan PPK dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini.

Komisi III juga akan mendorong supaya dilakukan Audit Investigasi terhadap pekerjaan ini, untuk memastikan apakah laporan dari PPK selama ini benar atau tidak.

“Jika nanti terbukti bahwa ada rekayasa atau yang tidak beres di situ, maka kita akan dorong ke APH untuk diproses,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Perkembangan (progres) kerja pembangunan gedung RS Pratama Malaka di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku pada 30 hari kedua tambahan waktu (adendum) mengalami tambahan 0 (Nol) persen.

Baca Juga:  Terungkap Identitas Penjual Pupuk Bantuan Pemerintah, Dalam Kejaran Polres Malaka

Dengan demikian, progres pembangunan gedung senilai Rp44.950.000.000 tersebut masih tetap di angka 78,014 persen. Angka ini masih sama persis dengan kondisi di akhir 30 hari pertama adendum, yaitu 30 Januari 2024.

Demikian disampaikan Kontraktor Pelaksana, melalui Site Manager (Maneger Lapangan), Alex Manurung, ketika ditemui sakunar.com di lokasi, Sabtu (02/03/2024).

“Kondisinya masih tetap sama dengan yang terakhir. Itu di 78 persen,” ungkap Alex, yang kala itu ditemani Johan, salah satu Konsultan Pengawas.

Diketahui, pembangunan gedung RS Pratama Malaka di Kecakatan Wewiku ini sudah berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2023.

Saat itu, PPK melaporkan bahwa realisasi fisik 75% dan telah dilakukan realisasi anggaran sebesar 75% pula.

Kemudian, kepada kontraktor pelaksana, PPK memberikan tambahan waktu sebanyak 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Januari 2024.

Namun, setelah 60 hari berlalu, progres baru bertambah 3% sehingga menjadi 78%.

PPK, Yovita Roman, belum berhasil dikonfirmasi sakunar.com.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *