Putusan MK Soal Parliamentary Threshold Dinilai Setengah Hati Dan Daluarsa

oleh -623 views

BETUN, Sakunar — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, yang mengabulkan permohonan pemohon, dinilai sudah benar. Namun dilain sisi, putusan MK tersebut dinilai setengah hati dan daluwarsa.

Putusan MK soal PT tersebut dinilai setengah hati, karena putusannya sudah benar tetapi pemberlakuan putusannya baru di tahun 2029.

Dilain sisi, putusan MK soal PT tersebut dinilai daluwarsa karena MK sudah pernah mengadili beberapa gugatan serupa sebelumnya, tetapi selalu menolak permohonan pemohon. Baru kali ini MK mengabuilkan permohonan pemohon.

Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum

Demikian pandangan Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum, kepada sakunar.com di Betun, Minggu (03/02/2024).

“Putusan MK tentang gugatan Parliamentary Threshold 4 persen, yang mengabulkan tuntutan pemohon adalah sudah benar, tetapi kadaluarsa dan setengah hati,” ujar Alumnus Pasca Sarjana UGM Yogyakarta ini.

Baca Juga:  Kampanye Perdana ABS Jelang Pileg 2024, Rumah Kuning Haitimuk Kebanjiran

MK, kata dia, sudah menyidangkan beberapa gugatan tentang Parliamentary tetapi selalu menolak permohonan yang diajukan. Baru sekarang mengabulkannya. Ini yang katakan daluwarsa.

“Mengapa tidak dari dulu dikabulkan saja karena pengaturan tentang PT jelas bertentangan dengan konstitusi, UUD 45,” jelas Doktor Bernando.

“Putusan MK ini juga terkesan setengah hati, karena sudah buat keputusan yang benar, tapi baru diberlakukan di tahun 2029?”, lanjut Bernando.

Dirinya menilai, putusan MK tersebut sebaiknya langsung diberlakukan untuk hasil pileg 2024. Hal ini penting karena putusan tersebut mencerminkan keadilan juga karena putusan tersebut sesuai dengan semangat demokrasi.

Dalam konteks hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu perundang undangan (legal drafting), pemberlakuan suatu ketentuan hukum dengan jangka waktu tertentu ke depan dimaksudkan agar diperlukan waktu yang cukup untuk persiapan SDM dan perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga:  Lebih Dekat Dengan Devosi Kepada Hati Kudus Yesus

Jika putusan MK soal PT ini dikonstatasi dengan hasil Pileg tahun 2024 sebetulnya dapat diberlakukan sekarang, agar semua partai peserta pemilu dapat memperoleh kursi di DPR RI tanpa harus meniadakan perolehan kursi, hanya karena PT 4 persen tersebut.

Dalam konteks pencapaian rasa keadilan, dalam menyikapi hasil pileg sebaiknya pemberlakuan putusan MK tersebut tidak perlu ditunda sampai 2029. Apalagi pengaturan PT nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi.

Dalam konteks menafsirkan putusan MK itu final and binding maka pemberlakuan putusan tentang PT pada tahun 2029 dapat dimaknai tidak senafas dan patalel dengan ketentuan sifat final and binding di atas.

Baca Juga:  PPK Dorong Kontraktor Cepat Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

“Jika alasannya pemilu sudah dilaksanakan, dan tidak dapat dirasionalisasi karena hasilnya belum diputus KPU. Bahkan jika alasan tersebut dikaitkan dengan tahapan persidangan seharusnya gugatan tersebut dinyatakan tidak fapat diterima karena error in tempora,” kata Bernando.

Dalam konteks politik hukum, para pembentuk UU baik positive legislator maupun negatif legislator dalam menghasilkan produk hukum harus memperhatikan norma-norma dasar dalam ilmu legislasi.

Dengan demikian, tidak terjadi penyusunan UU bertentangan dengan UUD, seperti dalam UU No 7 tahun 2007 yang mengatur tentang PT sebesar 4 persen.

“Seyogyanya setiap partai harus dibiarkan berkembang dalam alam demokrasi tanpa membatasi, seperti pengaturan 4 prosen PT,” tutupnya.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.