SoE, Sakunar — Caleg DPRD Kabupaten TTS Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Golkar asal Dapil TTS 3, Thety Tafuli melaporkan oknum Ketua Panwascam Amanatun Utara, Dominggus Mnao ke GAKKUMDU TTS.
Laporan tersebut dibuat Caleg bernama Thety Tafuli tersebut ke GAKKUMDU TTS pada hari Selasa (27/02/2024).
Menguhubungi sakunar.com usai membuat laporan ke GAKKUMDU tersebut, Thety Tafuli mengungkapkan, laporan yang dibuatnya berkaitan dengan riak Pemilu di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara.
Tafuli mengaku, dirinya melaporkan oknum Ketua Panwascam ke GAKKUMDU berkaitan dengan dugaan pembatasan Pendampingan Pemilih di TPS 1 – 6 Desa Tumu.
Akibat dari pembatasan Pendampingan Pemilih tersebut, kata Tafuli, sekitar 600 lebih pemilih gagal menggunakan hak suara. Para pemilih tersebut mengembalikan surat suara kepada petugas dalam keadaan tidak tercoblos.
Terkait adanya laporan ke GAKKUMDU tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS belum berhasil dikonfirmasi.
Namun, terkait persoalan yang dilaporkan Thety Tafuli ke GAKKUMDU, Ketua Bawaslu pernah mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengkajinya. Karena menurut dia, hal tersebut merupakan pidana Pemilu.
“Kami sendiri akan telusuri dan kaji informasi yang tadi disampaikan karena ini bagian dari menghilangkan hak pilih orang, dan ini ada pasal pidananya,” tandas Ketua Bawaslu, ketika dikonfirmasi di Kantor Bawaslu TTS di Kota Soe, Jumat (23/02/2024).
Sementara, oknum Ketua Panwaswam yang dilaporkan, Dominggus Mnao, belum berhasil dikonfirmasi sakunar.com.*****