BETUN, Sakunar — Bupati Malaka kalah lagi di tingkat banding untuk 3 perkara Pilkades yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram meutuskan memperkuat putusan PTUN Kupang untuk 3 perkara tersebut.
Terkait ini, Bupati Malaka selaku Pembanding (sebelumnya Tergugat) dalam 3 perkara Pilkades tersebut menyatakan sikap untuk tetap melakukan upaya hukum lanjutan.
“Yang jelas kita upaya hukum sampai dengan PK (Peninjauan Kembali, red),” ungkap Bupati Malaka, melalui pesan WhatsApp kepada sakunar.com, Selasa (30/01/2024).
Bupati Malaka kemudian mengarahkan sakunar untuk mengkonfirmasi hal-hal teknis terkait kepada Kabag Hukum Setda Malaka.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/02/2024), Kabag Hukum Setda Malaka, Yohanis Petrus Seran, SH mengaku baru saja dipanggil Bupati Malaka pada hari ini.
Bupati Malaka, lanjut Yohanis, meminta pihaknya untuk melakukan kajian terhadap putusan banding 3 perkara tersebut.
“Baru saja bapak Bupati panggil kami dan perintahkan supaya kami kaji putusan banding,” ungkap Yohanis.
Apakah kajian tersebut dilakukan dalam rangka pengajuan upaya hukum lanjutan?
Kabag Hukum Setda Malaka mengaku, pihaknya hany diperintahkan untuk membuat kajian dan melaporkan kembali kepada Bupati Malaka.
Ketika disentil terkait anggaran untuk 3 perkara Pilkades tersebut, Kabag Hukum Setda Malaka mengaku dibebankan kepada APBD Kabupaten Malaka.
“Itu ada pos Bantuan Hukum. Kita ambil dari siti,” jawabnya ringkas.
Diberitakan sebelumnya, 3 perkara pilkades di Kabupaten Malaka yang diajukan ke PTUN Kupang adalah perkara Pilkades Desa Lorotolus, Pilkades Desa Laleten dan Pilkades Desa Umatoos.
Di PTUN Kupang, Bupati Malaka selaku Tergugat mengalami kekalahan. Majelis Hakim PTUN Kupang memenangkan 3 Penggugat, masing-masing Yansensius Ung Luis (Cakades Lorotolus), Selestinus Selestiga Klau (Cakades Laleten) dan Hironimus R. Y. Seran (Cakades Umatoos).
Terkait Putusan PTUN Kupang tersebut, Bupati Malaka selaku Tergugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram.
Namun, di PTTUN Mataram pun, Bupati Malaka selaku Pembanding (sebelumnya Tergugat) kalah lagi. Majelis Hakim PTTUN Mataram memutuskan memperkuat putusan PTUN Kupang.*****