SoE, Sakunar — Praktisi Hukum Antonius Bria, SH, MH, merespon serius pemberitaan terkait oknum Caleg DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menjadi Pendamping bagi Pemilih pada saat pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024.
Antonius menilai, peristiwa tersebut menodai prinsip adan asas Pemilu, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
Apalagi, dua pemilih yang didampingi oknum caleg tersebut diduga kuat bukan disabilitas, dan masih dalam batas usia yang belum bisa dikatakan Lansia.
Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum, Antonius Bria, SH,MH kepada sakunar.com, Minggu (25/02/2024).
Antonius Bria, SH,MH, yang adalah advocad Peradi tersebut menyampaikan sedikitnya 3 point terkait kejadian Oknum Caleg menjadi Pendamping Pemilih tersebut.
“Pertama, benar bahwa PKPU tidak melarang Caleg untuk menjadi Pendamping Pemilih. Namun perlu digaris bawahi bahwa ada nomenklatur yang mengatakan bahwa “orang lain yang diminta oleh pemilih”. Maka oknum Caleg dimaksud harus bisa membuktikan, apakah betul dia diminta dan bagaimana caranya ia diminta,” jelas Antonius.
Kemudian yang kedua, kata Antonius, harus dapat dibuktikan bahwa dua pemilih yang didampingi oleh oknum caleg tersebut benar-benar disabilitas atau masuk kategori pemilih yang butuh pendampingan.
“Apalagi Ketua Bawaslu Kabupaten TTS sudah mengatakan secara tegas bahwa memang yang mendapat ruang untuk didampingi adalah pemilih disabilitas,” ujar Antonius.
Lalu yang ketiga, lanjut dia, secara etika memang tidak elok, karena yang bersangkutan adalah seorang caleg.
“Ini diluar aturan, tetapi secara etika memang ini tidak terlalu baik. Karena yang bersangkutan adalah seorang caleg, sehingga begitu yang bersangkutan menghantar pemilih ke surat suara, publik sudah bisa tahu pasti pilihan pemilih yang bersangkutan. Dalam hal ini, asas rahasia Pemilu sudah tidak berlaku lagi,” tandas Antonius.
Karena tiga point di atas, Antonius menyarankan agar masayarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan bisa membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten TTS. Dengan demikian, dapat dibuktikan dengan dengan pasti, beberapa point diatas.
“Maka, saran kami, supaya persoalan ini menjadi terang, maka harus ada yang melapor. Dengan demikian, dapat dibuktikan beberapa hal yang saya sebutkan tadi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Melkianus R. Nenometa menjadi Pendamping Pemilih di TPS 02 Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, saat Pemilu 14 Februari 2024.
Anehnya, 2 pemilih yang didampingi oknum caleg Dapil TTS 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga kuat bukan disabilitas.
Berdasarkan foto formulir Model C3-KPU yang diperoleh sakunar.com, 2 pemilih yang didampingi oknum Caleg Melkianus adalah FB (59 tahun) dan FF (56 tahun).
Beberapa warga Desa Toianas, kepada sakunar.com di Toianas, Jumat (23/02/2024) mengaku heran melihat kejadian oknum caleg menjadi pendamping pemilih di bilik suara.
Beberapa warga yang minta namanya tidak dikorankan ini mengaku, sempat mengajukan protes saat pemungutan suara di TPS namun tidak digubris.
Melkianus R. Nenometa, oknum Caleg yang menjadi Pendamping Pemilih tersebut, ketika dikonfirmasi, mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi Panwas setempat.
“Silahkan menghubungi panwas setempat untuk konfirmasi lebih lanjut”, tulis Melkianus dalam pesan whatsapp kepada sakunar.com, Jumat (23/02/2024).
Namun, Ketua Panwascam Kecamatan Toianas, Yosep Nenometa belum merespon konfirmasi sakunar.com.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ketika ditemui di Kantor Bawaslu TTS di Kota Soe, Jumat malam (23/02/2024) mengaku tidak ada catatan pelanggaran atau pun pengaduan dari TPS 02 Desa Toianas.
Namun demikian, Ketua Bawaslu mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat dan atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Syaratnya, pengaduan tersebut dapat disampaikan ke Bawaslu TTS paling lambat 7 hari setelah diketahui adanya masalah tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengkaji laporan atau pengaduan tersebut, lalu diteruskan ke GAKKUMDU untuk diproses hukum pidananya.
Terkait ini, penyelenggara pemilu di tingkat TPS, yakni KPPS pada TPS 02 Desa Toianas, maupun pihak KPU Kabupaten TTS belum berhasil dikonfirmasi sakunar.com.*****