SOE, Sakunar — Oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) atas nama Melkianus R. Nenometa diketahui menjadi pendamping 2 pemilih di TPS 02 Desa Toianas, Kecamatan Toianas.
Anehnya, 2 pemilih yang didampingi oknum caleg Dapil TTS 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga kuat bukan disabilitas.
Berdasarkan foto formulir Model C3-KPU yang diperoleh sakunar.com, 2 pemilih yang didampingi oknum Caleg Melkianus adalah FB (59 tahun) dan FF (56 tahun).
Beberapa warga Desa Toianas, kepada sakunar.com di Toianas, Jumat (23/02/2024) mengaku heran melihat kejadian oknum caleg menjadi pendamping pemilih di bilik suara.
Beberapa warga yang minta namanya tidak dikorankan ini mengaku, sempat mengajukan protes saat pemungutan suara di TPS namun tidak digubris.
Terkait ini, sakunar.com berhasil mengkonfirmasi oknum caleg yang disebut, yakni Melkianus R. Nenometa.
Kepada Melkianus, sakunar.com mengajukan 2 pertanyaan. Pertama, apakah benar yang bersangkutan seorang Caleg? Kedua, Apakah alasan dua pemilih didampingi disabilitas atau alasan lain, misalnya buta huruf?
Terhadap dua pertanyaan tersebut, Melkianus meminta sakunar.com untuk menghubungi pengawas pemilu.
“Silahkan menghubungi panwas setempat untuk konfirmasi lebih lanjut”, tulis Melkianus dalam pesan whatsapp kepada sakunar.com.
Beberapa saat kemudian, Melkianus kembali mengirimkan pernyataan yang melenceng dari pertanyaan.
“Terkait pendampingan, kk (sakunar, red) bisa turun langsung TPS tersebut untuk pastikan. Apakah mereka dipaksa untuk dapat bantuan ataukah kemauan sendiri. Terus kk bisa tunjukan kepada saya pkpu tahun berapa pasal berapa yang melarang seorang caleg untuk membantu pemikih jika mereka butuh pendamping,” tulisnya dalam pesan whatsapp tersebut.
Sakunar.com kemudian berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Panwascam Kecamatan Toianas, Yosep Nenometa. Namun hingga berita ini diturunkan, Yosep yang diduga kuat punya hubungan kekerabatan dengan Melkianus belum merespon.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ketika ditemui di Kantor Bawaslu TTS di Kota Soe, Jumat malam (23/02/2024) mengaku tidak ada catatan pelanggaran atau pun pengaduan dari TPS 02 Desa Toianas.
Terkait oknum caleg yang mendampingi pemilih, Ketua Bawaslu mengatakan, bahwa sejauh ini memang belum ada aturan yang melarang atau membolehkan seorang caleg untuk menjadi pendamping pemilih.
Dalam PKPU hanya diatur bahwa Pendamping itu bisa dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), keluarga ataupun orang lain yang ditunjuk sesuai permintaan pemilih difabel yang bersangkutan. Pendamping hanya perlu bertanda tangan di Form C3-KPU.
“Kemarin pas hari pencoblosan, kami sempat turun sampai ke beberapa TPS yang dapat dijangkau. Dan memang pemilih yang didampingi itu adalah pemilih disabilitas, yang memang diberikan ruang untuk didampingi,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTS.
Walau demikian, lanjut Desi Nomleni, perlu diketahui bahwa pendampingan pemilih itu sebenarnya ada dua, yaitu pendampingan mandiri dengan yang tidak mandiri.
“Pendampingan mandiri itu adalah mendampingi dia sampai bilik, lalu dia yang mencoblos sendiri. Sedangkan pendampingan tidak mandiri itu mendampingi sampai bilik, kemudian pendamping bantu mencoblos sesuai kehendak pemilih,” jelasnya lagi.
Apakah pemilih yang bukan disabilitas tetapi tuna aksara (buta huruf) bisa didampingi?
“Kalau untuk yang buta huruf, kita bisa lihat kalau dia pernah sekolah pasti tahu nominal uang. Atau dalam aktivitas setiap hari itu kan ada angka. Nah di surat suara juga ada angka. Tapi tidak diatur spesifik soal pendampingan bagi buta huruf,” ujar Desi Nomleni.
“Tapi kita lihat lagi, kalau buta huruf itu di usia 30 tahun atau 20 tahun, masih jadi tanda tanya. Tapi kalau usia 70 tahun, 60 tahun, kemarin kami arahkan, kalau memang dia bagian dari yang butuh didampingi, silahkan berikan pendampingan tetapi yang mandiri,” tambah dia.
Maka kembali ke kasus dua pemilihi diduga bukan disabilitas di TPS 02 Desa Toianas yang didampingi oknum caleg, seharusnya, pendampingan yang diberikan adalah pendampingan mandiri.
Artinya hanya mendampingi sampai di bilik suara lalu pemilih bersangkutan membuka surat suara dan mencoblos sendiri.
Terkait ini, penyelenggara pemilu di tingkat TPS, yakni KPPS pada TPS 02 Desa Toianas, maupun pihak KPU Kabupaten TTS belum berhasil dikonfirmasi sakunar.com.*****