BETUN, Sakunar — Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
3 TPS yang akan melakukan PSU tersebut, masing-masing adalah TPS 07 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, serta TPS 01 dan TPS 03 Desa Boen, Kecamatan Rinhat.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty kepada wartawan di Betun, Senin (19/02/2024).
“Pemungutan suara ulang atau PSU di 3 TPS tersebut terjadi karena terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan maka itu wajib untuk PSU,” kata Betty tegas.
Menurut Betty, PSU inipun telah diatur dalam Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 372 ayat (2) huruf d.
Disitu menyebutkan persyaratan PSU, pertama pemungutan suara ulang di TPS terjadi apabila ada kerusuhan bencana dan lain lain yang menyebabkan terganggunya pemungutan suara di TPS tersebut.
Kedua, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulangi apabila terdapat keadaan berdasarkan hasil penelitian pengawas TPS terbukti pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tatacara yang berlaku. Dan petugas KPPS meminta pemilih untuk memberikan tanda khusus atau menandatangani surat suara yang digunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut tidak sah.
Keempat, pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tidak berhak memilih pada TPS tersebut.
“Jadi 3 TPS ini memiliki kasus yang sama yakni ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memilih pada ketiga TPS tersebut,” jelasnya lagi.
Jadwal PSU 3 TPS Di Malaka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS, pada hari Sabtu 24 Februari 2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada wartawan, Selasa (20/02/2024).
Menurut Stefanus, PSU ini sesuai keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 457 Tahun 2024 tentang pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum di TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat.
“Sesuai tahapan pelaksanaan, logistik ke-3 TPS ini akan dilakukan pendistribusian surat suara, formulir dan alat kelengkapan lain ke TPS, PPS dan PPK pada tanggal 23 Februari 2024. Dan pemungutan dan perhitungan suara ulang atau PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024,” jelas Stefanus.
Setelah pemungutan suara akan dilakukan penyampaian hasil pemungutan dan perhitungan suara ulang dari KPPS ke PPK melalui PPS pada tanggal 25 Februari 2024.*****