BETUN, Sakunar — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Yuventus A. Bere menjelaskan penggunaan dana pembuatan TPS sebesar 2 Juta Rupiah untuk setiap TPS, pada pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Malaka, anggaran tersebut telah disalurkan untuk membiayai item-item, sesuai peruntukannnya.
“Semua anggaran sudah diturunkan sebesar sebagaimana dimaksud, untuk membiayai item-item, termasuk pulsa listrik,” jelas Ketua KPU Malaka, ketika dikonfirmasi sakunar.com, Selasa (13/03/2024).
Apabila menggunakan gedung sekolah atau fasilitas desa, lanjut Ketua KPU Malaka, maka anggaran yang ada dapat diperuntukan untuk sewa meja atau kursi dan lain lain yg kurang dari fasilitas umum tersebut.
“Catatannya semua TPS, juga yang termasuk mengggunakan gedung pemerintahan atau sekolah, dapat sewa tenda untuk antrian pemilih di depan gedung, termasuk dapat digunakan sewa sound sistem dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan TPS,” lanjut Yuven.
Disinggung mengenai dugaan pembiayaan dibawah anggaran 2 juta rupiah, Yuven menjelaskan bahwa sisa anggaran harus disetor kembali.
“Apabila ada anggaran lebih maka sesuai juknis pertanggungjawaban anggaran, juknis 53 Tahun 2023, harus disetor kembali,” tandasnya.
Dijelaskannya, adanya anggaran tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal No 644/PP.08.1-SD/06/2024 Tanggal 4 Februari 2024, Tentang penatakelolaan logistik dan kebutuhan anggaran di TPS dalam pemilihan umum 2024.
Diberitakan sebelumnya, negara mengeluarkan anggaran hingga Triliunan Rupiah untuk pembuatan TPS pada Pemilu 14 Februari 2024. Untuk setiap TPS, negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk pembuatan TPS.
Jika dikalikan dengan jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 820.161, maka total anggaran yang digelontorkan untuk pembuatan TPS mencapai Rp1.640.322.000.000 atau sekitar 1,64 Triliun Rupiah.
Untuk Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 670 TPS. Artinya, anggaran yang figelontorkan untuk pembuatan TPS di Kabupaten Malaka, pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.340.000.000 atau sekitar 1,34 Miliar Rupiah.
Anggaran pembuatan TPS sebesar 2 juta rupiah tersebut digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, meja, kursi, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
Dilain sisi, fakta yang ditemui di lapangan, mayoritas TPS di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menumpang pada fasilitas umum (fasum). Fasum yang disulap jadi TPS adalah kantor desa dan gedung sekolah.
Disini, pihak penyelenggara pemilu rata-rata menyewa 1 unit tenda. Selain itu, keperluan lain seperti meja, kursi, listrik dan dound system (pengeras suara) tidak disewa.
Biaya sewa 1 unit tenda di Kabupaten Malaka, berdasarkan pantauan lapangan, rata-rata 500 ribu hingga 600 ribu per sekali pakai. Jika demikian, maka anggaran terserap dibawah 1 Juta Rupiah.
Belum lagi, dalam banyak kasus ditemukan bahwa tenda yang digunakan hanya berupa selembar terpal, yang diduga tidak membutuhkan biaya.
Fakta tersebut diatas menimbulkan dugaan bahwa anggaran pembuatan TPS pada Pemilu 2024 ini tidak diserap habis.*****