BETUN, sakunar.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka dinilai keliru memindahkan penyaluran keuangan desa dari Bank NTT. Apalagi dengan alasan pelayanan yang kurang baik.
Pasalnya Pemda Malaka adalah salah satu pemegang saham Bank NTT. Dengan kata lain, Pemda adalah pemilik Bank NTT. Maka keliru kalau Pemda sampai pindahkan uang dari Bank NTT dengan alasan pelayanan.
Demikian disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Malaka, Jemianus Koe, menanggapi pemindahan penyaluran APBDES tahun 2024 sebanyak 100 desa dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan Bank BNI.
“Menurut saya, ini namanya manejemen eror. Ini sama dengan kita punya kios jual beras tapi kita beli beras di tempat lain. Padahal, harga sama dan pelayanan juga sama,” ujar Jemianus, wakil rakyat dari Dapil Malaka 2 ini.
Jemianus mengatakan, jika pemerintah beralasan bahwa pelayanan di Bank NTT kurang baik, maka seharusnya bupati selaku salah satu pemegang saham, memanggil Bank NTT untuk dicarikan jalan keluarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek juga mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, jika terjadi kekurangan dalam pelayanan, mestinya dievaluasi, bukan dipindahkan.
“Itu pendapat yang sangat subyektif mestinya di evaluasi bukan di pindahkan sepihak begitu,” ungkap Hendrikus melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com.
Politisi PKB ini menilai, Bank NTT adalah aset daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemda Malaka juga sebagai pemegang saham.
“Perlu diingat bahwa bank NTT itu aset daerah, dimana Pemda Malaka juga merupakan pemilik karena ikut menanam saham disana. Maka agak aneh saja, kalau ada kekurangan, bukannya dievaluasi untuk diperbaiki malah dibuat begini,” ungkap Hendrikus.
Karena itu, Hendrikus menduga ada indikasi tak bagus dibalik keputusan yang diambil pemerintah.
“Saya menduga ada indikasi tidak bagus ini,” tutupnya.
Terkait pemindahan keuangan desa untuk 100 desa dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan BNI ini, Pemkab Malaka memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang.
Sakunar.com mengkonfirmasi Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH pada Jumat 26 Januari 2024. Namun, Bupati Malaka mengarahkan sakunar.com untuk mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PMD.
Atas dasar itu, sakunar.com menghubungi Kepala Dinas PMD, Rochus Gonzales Funai Seran, Jumat (26/01/2024).
Kepala Dinas PMD mengakui adanya pemindahan keuangan desa darI BPD NTT tersebut.
Dirinya beralasan, adanya keluhan dari para kepala desa dan perangkat, soal pelayanan Bank NTT Cabang Betun yang dinilai lamban.
“Selama menjadi partner, kami mengakomodir keluhan dari desa tentang pelayanan di Bank NTT,” jelas Kadis.
Padahal, menurut Kadis PMD, tuntutan dan prinsip penyaluran APBDES, yang didalamnya termasuk Dana Desa, yaitu Pemda dan pihak lain tidak boleh menghambat penyalurannya.
“Maka Pemda wajib mencari solusi terhadap setiap kendala penyaluran APBDES (termasuk keluhan para kades, red), sehingga prinsip penyaluran APBDES terpenuhi,” ungkap Kadis PMD.
“Menyikapi kondisi-kondisi tersebut, Pemda Malaka melakukan kajian dan memutuskan untuk menunjuk 3 Bank Umum sebagai Bank Penyalur APBDES TA. 2024. 3 Bank tersebut adalah Bank NTT, BNI dan Bank Mandiri,” lanjut Kadis PMD.
Apakah kebijakan pemindahan penyaluran APBDES atau keuangan desa ke 2 bank lain menyalahi aturan?
Kadis PMD menjelaskan, sesuai ketentuan, DD disalurkan melalui Bank Umum (Bank Pemerintah).
“Bank Mandiri dan BNI telah mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Penyalur APBDES, dan telah mempresentasikan metode pelayanan dan teknologi perbankan yang dimiliki,” papar Rochus.
Dirinya berharap, dengan pembagian penyaluran ini maka pelayanan penyaluran APBDES lebih efektif dan efisien.
Kurang lebih seminggu setelah pemberitaan terkait pemindahan keuangan desa sebanyak 100 Miliar Rupaiah tersebut menjadi perbincangan publik, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH membantah adanya pemindahan keuangan desa dari Bank NTT.
Bupati Malaka mengaku, dirinya belum menandatangani dokumen apapun terkait pemindahan APBDes atau Keuangan Desa dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan BNI tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH ketika dikonfirmasi sakunar.com, Selasa (06/02/2024).
Kepada sakunar.com, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran sedang sibuk. Walau demikian, Bupati mengaku belum menandatangani dokumen apapun terkait ini.
“Sorry (maaf,red), saya lagi sangat padat jadi sementara belum komentar. Yang jelas saya belum tandatangan dok (dokumen, red) apapun,” jelas Bupati Malaka singkat, melalui pesan whatsapp, Selasa (06/02), Pukul 13:58 Wita.
“Jadi, untuk informasi bahwa saya mengalihkan dana dari Bank NTT ke Bank lain sama sekali itu tidak benar karena saya belum bertemu secara khusus dengan teman-teman lain selain Bank NTT untuk mengalihkan dana itu,” tegas Bupati Malaka, dikutip dari Victorynews. id, Senin (05/02/2024).
Bupati mengaku, dirinya belum menandatangani kesepakatan apapun dengan bank lain, selain bank NTT.
“Sampai dengan hari ini saya belum melakukan MoU (Memorandum of Understanding / nota kesepahaman, red) dan sampai hari ini juga saya belum tanda tangan dokumen apapun,” tandas Bupati.
Bupati menambahkan, jika ada penjajakan kerjasama secara internal, bisa dikomunikasikan dengan Kadis PMD.
“Tapi untuk saya langsung buat MoU apalagi perintah untuk mengalihkan dana ke Bank lain sampai dengan hari ini belum ada,” terangnya.
Namun demikian, bantahan Bupati Malaka tersebut diduga bertentangan dengan fakta yang ditemukan sakunar.com di lapangan.
Sakunar.com menemukan sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati Malala terkait pemindahan keuangan desa tersebut.
SK dimaksud adalah Keputusan Bupati Malaka Nomor 29/HK/2024 Tentang Rekening Kas Desa Bagi Seratus Dua Puluh Tujuh Desa Di Wilayah Kabupaten Malaka.
SK Bupati Malaka tersebut ditetapkan di Betun pada tanggal 16 Januari 2024. SK ditandatangani Bupati Malaka, Simon Nahak.
Menariknya, dalam Lampiran Keputusan Bupati Malaka tersebut telah tercantum nomor rekening untuk masing-masing desa. Bahwa nomor rekening desa dimaksud, sebanyak 27 desa pada Bank NTT, 52 desa pada Bank Mandiri dan 48 desa pada Bank BNI.
Kita sebut sebagai contoh:
- Rekening Kas Desa (RKD) Desa Barene, nama Bank: BNI, Nomor Rekening 181*******.
- RKD Desa Motaulun, nama Bank: Mandiri, Nomor Rekening 181000*******.
- Dana Pembangunan Desa Lamudur, Nama Bank: BPD Nusa Tenggara Timur, Nomor Rekening: 022***********.
Hal lain yang menarik perhatian dalam SK Bupati Malaka tersebut adalah, bahwa tembusan SK tersebut disampaikan kepada 2 pimpinan Bank selain Bank NTT. 2 pimpinan Bank tersebut adalah Area Head Bank Mandiri area Kupang, dan Area Head Bank BNI area Kupang.
Selain itu, tembusan SK disampaikan kepada: Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Gubernur NTT, BPK-RI Perwakilan NTT, dan Kepala KPPN Atambua.
Juga disampaikan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Malaka, yakni, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Terakhir, tembusan SK tersebut disampaikan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.
Bagaimana bisa SK Bupati Malaka tentang penetapan rekening kas desa pada 2 bank sudah terbit sebelum ada MoU dengan Bank Mandiri dan BNI? Lantas apa yang menjadi dasar dibukanya rekening kas desa pada 2 bank, jika belum ada MoU?
Bupati Malaka belum bisa berkomentar banyak lantaran jadwal kegiatan yang padat.
Sementara, Kepala Dinas PMD, Rochus Gonzales Funay Seran pun belum merespon konfirmasi sakunar.
Dilain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang mengalihkan dana dari rekening umum kas daerah dari Bank Pembangunan Derah (BPD) ke bank lain.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023), sebagaimana dikutip dari chanel Youtube Kompas TV.
“Kita Ketahui bahwa Bank Daerah itu pemegang sahamnya itu adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Provinsi tersebut,” kata Alex Marwata.
Menurut dia, setelah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), KPK telah mengidentifikasi beberapa persoalan. Terutama, persoalan yang dihadapi manajemen BPD dalam pengelolaan Bank Daerah.
“Apakah ada intervensi dalam pemberian kredit, apakah ada pengalihan dana dari rekening kas umum daerah ke bank lain. Ya, kita berharap, karena daerah sudah punya bank maka seharusnya Bank Pembangunan Daerah itu juga menjadi rekening kas umum daerah,” ungkap Alex Marwata.
Wakil Ketua KPK ini menjelaskan, penyaluran keuangan di daerah melalui BPD atau bank daerah, bisa menjadi alat kontrol.
“Tujuannya apa? Ya supaya melalui bank daerah itu juga aliran uang atau kas daerah itu juga bisa terkontrol,” jelas dia.
Marwata melanjutkan, beberapa kasus dugaan korupsi awalnya terendus melalui transaksi yang dicurigai tak wajar di bank daerah.
“Nah, harus diketahui, beberapa kejadian atau peristiwa korupsi, misalnya Gubernur Papua, ada penarikan dana yang ratusan juta secara tunai melalui bank daerah. Nah, kalau itu bisa dikontrol, bisa diawasi tentu penarikan tunai yang diluar kewajaran, itu juga bisa menjadi informasi awal terkait dugaan adanya fraud atau kecurangan,” tandas Marwata.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, KPK mengingatkan Pemda yang menaruh uang di luar BPD.
“Kita ingin mengingatkan beberapa pemerintah daerah yang dilaporkan oleh Asbanda, sekarang lagi didata, yang naruh dananya di luar BPD. Bunga sama, pelayanan sama. Tapi sukanya naruh di luar BPD Ini lagi didata dan kita ingatkan pemda-pemda. Karena dia harusnya naruh di BPD. BPD itu kan BUMD, jadi kalau BPD ada untungnya pemerintah juga dapat deviden,” ungkap Pahala Nainggolan.
Nainggolan menambahkan, pihaknya sedang mengidentifikasi pemerintah daerah yang menaruh dana diluar BPD.
“Jadi kita sepakati, pemerintah daerah yang masih naruh dananya di luar BPD, termasuk di BPR yang punyanya kepala daerah. Kita udah identifikasi beberapa tuh. Nanti kita hitung, berapa yang taruh di luar, di Bank Nasional atau di BPR yang punyanya kepala daerah. Harusnya dia taruh di BPD,” jelas Nainggolan.*****