Pemindahan Keuangan Desa Dari Bank NTT; Bupati Malaka Bilang Belum Teken Dokumen Apapun, Fakta Ada SK Ini

oleh -1,013 views

BETUN, Sakunar — Informasi pemindahan penyaluran APBDes atau keuangan desa untuk 100 desa di Kabupaten Malaka dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan BNI dibantah Bupati Malaka.

Bupati Malaka mengaku, dirinya belum menandatangani dokumen apapun terkait pemindahan APBDes atau Keuangan Desa dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan BNI tersebut.

Hal tersebut disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH ketika dikonfirmasi sakunar.com, Selasa (06/01/2024).

Kepada sakunar.com, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran sedang sibuk. Walau demikian, Bupati mengaku belum menandatangani dokumen apapun terkait ini.

“Sorry (maaf,red), saya lagi sangat padat jadi sementara belum komentar. Yang jelas saya belum tandatangan dok (dokumen, red) apapun,” jelas Bupati Malaka singkat, melalui pesan whatsapp, Selasa (06/01), Pukul 13:58 Wita.

Sementara, dikutip dari victorynews.id terbit (05/02), Bupati Malaka membantah mengalihkan keuangan desa untuk 100 desa, dengan nilai sekitar 100 Miliar Rupiah dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan Bank BNI.

“Jadi, untuk informasi bahwa saya mengalihkan dana dari Bank NTT ke Bank lain sama sekali itu tidak benar karena saya belum bertemu secara khusus dengan teman-teman lain selain Bank NTT untuk mengalihkan dana itu,” tegas Bupati Malaka kepada Victorynews. id, Senin (05/02/2024).

Baca Juga:  2 Kali Jabat Pj Bupati Belu, Zakarias Moruk Siap Bertarung Di Pilkada 2024

Bupati mengaku, dirinya belum menandatangani kesepakatan apapun dengan bank lain, selain bank NTT.

“Sampai dengan hari ini saya belum melakukan MoU (Memorandum of Understanding / nota kesepahaman, red) dan sampai hari ini juga saya belum tanda tangan dokumen apapun,” tandas Bupati.

Bupati menambahkan, jika ada penjajakan kerjasama secara internal, bisa dikomunikasikan dengan Kadis PMD.

“Tapi untuk saya langsung buat MoU apalagi perintah untuk mengalihkan dana ke Bank lain sampai dengan hari ini belum ada,” terangnya.

Fakta: SK Bupati Malaka Tentang Rekening Kas Daerah

Walaupun Bupati Malaka mengaku belum menandatangani dokumen apapun terkait pemindahan keuangan desa dari Bank NTT ke 2 bank lain, namun fakta yang ditemukan sakunar.com di lapangan menyebutkan, bahwa sebanyak 100 desa telah membuka rekening baru di 2 bank lain.

Rinciannya, sebanyak 52 desa membuka rekening kas desa di Bank Mandiri dan 48 desa lagi membuka rekening di Bank BNI.

Sebanyak 20 kepala desa yang berhasil dikonfirmasi sakunar.com pada Senin hingga Selasa (05-06/02/2024) mengaku sudah membuka rekening desa di bank lain, selain Bank NTT.

Baca Juga:  Dugaan Kades Tahan Honor Staf Di Desa Umalor Diadukan Ke Polres Malaka

Para kepala desa tersebut mengaku, pembukaan rekening di Bank BNI dan Bank Mandiri tersebut atas perintah dari Dinas PMD.

10 dari 20 kepala desa tersebut kemudian mengirimkan kepada sakunar.com, sebuah salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka.

SK dimaksud adalah Keputusan Bupati Malaka Nomor 29/HK/2024 Tentang Rekening Kas Desa Bagi Seratus Dua Puluh Tujuh Desa Di Wilayah Kabupaten Malaka.

SK Bupati Malaka tersebut ditetapkan di Betun pada tanggal 16 Januari 2024. SK ditandatangani Bupati Malaka, Simon Nahak.

Menariknya, dalam Lampiran Keputusan Bupati Malaka tersebut telah tercantum nomor rekening untuk masing-masing desa. Bahwa nomor rekening desa dimaksud, sebanyak 27 desa pada Bank NTT, 52 desa pada Bank Mandiri dan 48 desa pada Bank BNI.

Kita sebut sebagai contoh:

  1. Rekening Kas Desa (RKD) Desa Barene, nama Bank: BNI, Nomor Rekening 181*******.
  2. RKD Desa Motaulun, nama Bank: Mandiri, Nomor Rekening 181000*******.
  3. Dana Pembangunan Desa Lamudur, Nama Bank: BPD Nusa Tenggara Timur, Nomor Rekening: 022***********.

Hal lain yang menarik perhatian dalam SK Bupati Malaka tersebut adalah, bahwa tembusan SK tersebut disampaikan kepada 2 pimpinan Bank selain Bank NTT. 2 pimpinan Bank tersebut adalah Area Head Bank Mandiri area Kupang, dan Area Head Bank BNI area Kupang.

Baca Juga:  Tanpa Gambar Dan RAB, Belanja Jasa Perencanaan Proyek Bantuan Seroja Di Malaka Terindikasi Korupsi

Selain itu, tembusan SK disampaikan kepada: Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Gubernur NTT, BPK-RI Perwakilan NTT, dan Kepala KPPN Atambua.

Juga disampaikan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Malaka, yakni, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Terakhir, tembusan SK tersebut disampaikan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.

SK Bupati Mendahului MoU, Bisa?

Menyimak pengakuan Bupati Malaka bahwa dirinya belum menandatangani MoU dengan 2 bank lain dan fakta bahwa ada SK Bupati Malaka yang sudah menetapkan rekening desa untuk 100 desa di 2 bank tersebut, menimbulkan pertanyaan besar.

Bagaimana bisa SK Bupati Malaka tentang penetapan rekening kas desa pada 2 bank sudah terbit sebelum ada MoU dengan Bank Mandiri dan BNI? Lantas apa yang menjadi dasar dibukanya rekening kas desa pada 2 bank, jika belum ada MoU?

Bupati Malaka belum bisa berkomentar banyak lantaran jadwal kegiatan yang padat.

Sementara, Kepala Dinas PMD, Rochus Gonzales Funay Seran pun belum berhasil dikonfirmasi sakunar.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.