KPK Ingatkan Pemda Yang Simpan Dana Di Luar Bank Daerah, Pemkab Malaka Alihkan 100 M Dari Bank NTT

oleh -1,253 views

BETUN, Sakunar —– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang mengalihkan dana dari rekening umum kas daerah dari Bank Pembangunan Derah (BPD) ke bank lain.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023), sebagaimana dikutip dari chanel Youtube Kompas TV.

“Kita Ketahui bahwa Bank Daerah itu pemegang sahamnya itu adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Provinsi tersebut,” kata Alex Marwata.

Menurut dia, setelah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), KPK telah mengidentifikasi beberapa persoalan. Terutama, persoalan yang dihadapi manajemen BPD dalam pengelolaan Bank Daerah.

“Apakah ada intervensi dalam pemberian kredit, apakah ada pengalihan dana dari rekening kas umum daerah ke bank lain. Ya, kita berharap, karena daerah sudah punya bank maka seharusnya Bank Pembangunan Daerah itu juga menjadi rekening kas umum daerah,” ungkap Alex Marwata.

Wakil Ketua KPK ini menjelaskan, penyaluran keuangan di daerah melalui BPD atau bank daerah, bisa menjadi alat kontrol.

“Tujuannya apa? Ya supaya melalui bank daerah itu juga aliran uang atau kas daerah itu juga bisa terkontrol,” jelas dia.

Marwata melanjutkan, beberapa kasus dugaan korupsi awalnya terendus melalui transaksi yang dicurigai tak wajar di bank daerah.

“Nah, harus diketahui, beberapa kejadian atau peristiwa korupsi, misalnya Gubernur Papua, ada penarikan dana yang ratusan juta secara tunai melalui bank daerah. Nah, kalau itu bisa dikontrol, bisa diawasi tentu penarikan tunai yang diluar kewajaran, itu juga bisa menjadi informasi awal terkait dugaan adanya fraud atau kecurangan,” tandas Marwata.

Baca Juga:  KPK Tindaklanjuti Pengaduan Warga Malaka Soal Dugaan Korupsi 5 Paket Proyek Septic Tank

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, KPK mengingatkan Pemda yang menaruh uang di luar BPD.

“Kita ingin mengingatkan beberapa pemerintah daerah yang dilaporkan oleh Asbanda, sekarang lagi didata, yang naruh dananya di luar BPD. Bunga sama, pelayanan sama. Tapi sukanya naruh di luar BPD Ini lagi didata dan kita ingatkan pemda-pemda. Karena dia harusnya naruh di BPD. BPD itu kan BUMD, jadi kalau BPD ada untungnya pemerintah juga dapat deviden,” ungkap Pahala Nainggolan.

Nainggolan menambahkan, pihaknya sedang mengidentifikasi pemerintah daerah yang menaruh dana diluar BPD.

“Jadi kita sepakati, pemerintah daerah yang masih naruh dananya di luar BPD, termasuk di BPR yang punyanya kepala daerah. Kita udah identifikasi beberapa tuh. Nanti kita hitung, berapa yang taruh di luar, di Bank Nasional atau di BPR yang punyanya kepala daerah. Harusnya dia taruh di BPD,” jelas Nainggolan.

 

Pemda Malaka Alihkan 100 Miliar Dana Desa Dari BPD NTT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengalihkan penyaluran APBDES atau keuangan desa, untuk 100 desa dari BPD NTT atau Bank NTT Cabang Betun ke dua bank lain, yakni BNI dan Bank Mandiri.

Pemindahan penyaluran APBDES untuk 100 desa, dari Bank NTT Cabang Betun ke Bank Mandiri dan BNI bukan angka kecil. Diperkirakan, dana yang dipindahkan dari Bank NTT Cabang Betun tersebut sekitar 100 Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja, Bupati Malaka: Saya Tidak Menutupi Apapun

Informasi yang diperoleh sakunar.com dari beberapa kepala desa dan perangkat, termasuk dari sumber internal di lingkup PMD Kabupaten Malaka, nominal APBDES untuk masing-masing desa mencapai angka 1 Miliar Rupiah.

Maka, jika penyaluran APBDES untuk 100 desa dipindahkan, itu setara dengan sekitar 100 Miliar Rupiah dipindahkan dari Bank NTT Cabang Betun ke Bank lain.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH, melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jumat (26/01/2024), mengakui adanya pemindahan keuangan desa darI BPD NTT tersebut.

Pemkab beralasan, adanya keluhan dari para kepala desa dan perangkat, soal pelayanan Bank NTT Cabang Betun yang dinilai lamban.

“Selama menjadi partner, kami mengakomodir keluhan dari desa tentang pelayanan di Bank NTT,” jelas Kadis.

Padahal, menurut Kadis PMD, tuntutan dan prinsip penyaluran APBDES, yang didalamnya termasuk Dana Desa, yaitu Pemda dan pihak lain tidak boleh menghambat penyalurannya.

“Maka Pemda wajib mencari solusi terhadap setiap kendala penyaluran APBDES (termasuk keluhan para kades, red), sehingga prinsip penyaluran APBDES terpenuhi,” ungkap Kadis PMD.

“Menyikapi kondisi-kondisi tersebut, Pemda Malaka melakukan kajian dan memutuskan untuk menunjuk 3 Bank Umum sebagai Bank Penyalur APBDES TA. 2024. 3 Bank tersebut adalah Bank NTT, BNI dan Bank Mandiri,” lanjut Kadis PMD.

Apakah kebijakan pemindahan penyaluran APBDES atau keuangan desa ke 2 bank lain menyalahi aturan?

Kadis PMD menjelaskan, sesuai ketentuan, DD disalurkan melalui Bank Umum (Bank Pemerintah).

Baca Juga:  Waket 2 DPRD Malaka Sesali Ketidakhadiran Bupati, Wabup Dan Sekda Dalam Sidang Pembahasan RAPBD 2024

“Bank Mandiri dan BNI telah mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Penyalur APBDES, dan telah mempresentasikan metode pelayanan dan teknologi perbankan yang dimiliki,” papar Rochus.

Dirinya berharap, dengan pembagian penyaluran ini maka pelayanan penyaluran APBDES lebih efektif dan efisien.

Keputusan yang diambil Pemkab Malaka untuk memindahkan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Bank NTT Cabang Betun ke Bank Mandiri dan BNI menuai protes dari Wakil Ketua (Waket) 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH.

Waket 2 DPRD Malaka menilai, alasan yang dijadikan pertimbangan pemindahan penyaluran DD dan ADD dari Bank NTT tersebut sangat subyektif.

Waket Ketua 2 DPRD Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengungkapkan hal tersebut kepada sakunar.com, Jumat (26/01/2024).

Menurut dia, jika terjadi kekurangan dalam pelayanan, mestinya dievaluasi, bukan dipindahkan.

“Itu pendapat yang sangat subyektif mestinya di evaluasi bukan di pindahkan sepihak begitu,” ungkap Hendrikus melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com.

Politisi PKB ini menilai, Bank NTT adalah aset daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemda Malaka juga sebagai pemegang saham.

“Perlu diingat bahwa bank NTT itu aset daerah, dimana Pemda Malaka juga merupakan pemilik karena ikut menanam saham disana. Maka agak aneh saja, kalau ada kekurangan, bukannya dievaluasi untuk diperbaiki malah dibuat begini,” ungkap Hendrikus.

Karena itu, Hendrikus menduga ada indikasi tak bagus dibalik keputusan yang diambil pemerintah.

“Saya menduga ada indikasi tidak bagus ini,” tutupnya.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.