BETUN, Sakunar– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH selaku tergugat dalam sengketa Pilkades Lorotolus dan Pilkades Laleten dua kali mengalami kekalahan di dua jenjang pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Selaku tergugat, Bupati Malaka kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Majelis Hatim di PTUN Kupang memenangkan 2 penggugat, yakni Yansensius Ung Luis, SE (Cakades Lorotolus) dan Selestinus Selestiga Klau, SE (Cakades Lalaleten).
Terhadap keputusan PTUN Kupang tersebut, Bupati Malaka selaku Tergugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram.
Namun, di tingkat banding ini, Bupati Malaka selaku Pembanding dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim di PTTUN Mataram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di PTTUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor 11/G/2023/PTUN.KPG tanggal 20 Oktober 2023, untuk Sengketa Pilkades Lorotolus. Kemudian juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 16/G/2023/PTUN.KPG tanggal 23 Oktober 2023 terkait Sengketa Pilkades Laleten.
Sedangkan PTUN Kupang, dalam putusannya, memerintahkan Bupati Malaka untuk membatalkan SK Pengesahan kepala desa terpilih di Desa Lorotolus dan Desa Laleten, serta melakukan pemilihan ulang.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH, dikonfirmasi Sakunar.com, Selasa (30/01/2024) menyatakan sikapnya terkait putusan banding di PTTUN Mataram, 18 Januari ini.
Bupati Malaka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum hingga PK atau Peninjauan Kembali.
“Yang jelas kita upaya hukum sampai dengan PK (Peninjauan Kembali, red),” ungkap Bupati Malaka, melalui pesan WhatsApp kepada sakunar.com.
Bupati Malaka kemudian mengarahkan sakunar untuk mengkonfirmasi hal-hal teknis terkait kepada Kabag Hukum Setda Malaka. Namun hingga berita ini diturunkan, Kabag Hukum tersebut belum berhasil dikonfirmasi.*****