Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bupati Malaka Kalah Lagi Di Pengadilan Tinggi TUN Untuk Banding 2 Perkara Ini

2348
×

Bupati Malaka Kalah Lagi Di Pengadilan Tinggi TUN Untuk Banding 2 Perkara Ini

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH kalah lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Mataram) untuk dua kasus banding.

Dua kasus banding tersebut masing-masing adalah SK Bupati Malaka tentang pengangkatan Kepala Desa Lorotolus dan SK Bupati Malaka tentang Pengangkatan Kepala Desa Laleten.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, sipp.ptun-kupang.go.id, ditemukan 2 putusan bading dari PTTUN Mataram tertanggal 18 Janyari 2024.

Satu, Nomor Putusan Banding 53/B/2023/PT.TUN.MTR. Dalam amar putusannya, PTTUN Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 11/G/2023/PTUN.KPG tanggal 20 Oktober 2023 yang dimohonkan banding.

PTTUN Mataram juga mrenghukum Pembanding/ Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  SBS-HMS Dilantik Jadi Bupati Dan Wabup Malaka, Jaksa Geledah 2 Kantor Terkait Dugaan Korupsi

Majelis Hakim Banding Hakim dalam perkara ini adalah, Ketua: DIDIK ANDY PRASTOWO, S.H., M.H, Hakim Anggota 1: SUBUR MS, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: INDARYADI, S.H,.M.H,  dan Panitera Pengganti Banding EFRASIA RANYA, S.H.

Dua, Nomor Putusan Banding 54/B/2023/PT.TUN.MTR. Dalam amar utusan bandingnya, PTTUN Mataram menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 16/G/2023/PTUN.KPG tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut, Menolak Eksepsi Tergugat.

PTTUN Mataram juga menyatakan batal Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 Tanggal 14 Februari 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak Tanggal 9 Desember 2022 Se-Kabupaten Malaka Periode 2023-2029. Khususnya Lampiran pada Nomor Urut 47 atas nama Yan Edison Benu pada Desa Laletan.

Baca Juga:  Aneh!! Soal 'Babat Habis' 53 Perangkat Desa Laleten, Pj Kades Dan PLT Camat Ngaku Tidak Tahu Apa-Apa

PTTUN Mataram juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 Tanggal 14 Februari 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak Tanggal 9 Desember 2022 Se-Kabupaten Malaka Periode 2023-2029. Khususnya Lampiran pada Nomor Urut 47 atas nama Yan Edison Benu pada Desa Laletan.

PTTUN juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Pemilihan Ulang Kepala Desa Laletan Kecamatan Waliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Terkait Hal Ini, DPRD Agendakan RDP Dengan Bawaslu Kabupaten Malaka

Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sidang banding untuk perkara ini dipimpin Majelis Hakim Banding, yang terdiri dari  Hakim Ketua: Hj. EVITA MAWULAN AKYATI, S.H., M.H, Hakim Anggota 1: SUBUR MS, S.H., M.H, Hakim Anggota 2: INDARYADI, S.H,.M.H dan Panitera Pengganti Banding JAMUHUR, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat berwenang di lingkup Pemkab Malaka, yang menangani perkara ini belum berhasil dikonfirmasi.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *