MALAKA, Sakunar — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka didiuga memberikan informasi tidak benar kepada Komisi III DPRD Malaka, dalam rapat Komisi bersama Mitra, Selasa (16/01/2024).
Laporan yang disampaikan Kalak BPBD Kabupaten Malaka, Stefanus Nahak Klau, bersama 2 kepala bidangnya dalam Rapat Komisi III bersama Mitra tersebut diduga sangat bertentangan dengan fakta lapangan.
Dalam rapat tersebut, Kalak BPBD Malaka, Stefanus Nahak Klau dan dua Kabidnya memginformasikan bahwa realisasi rehab ringan dan rehab sedang 100 persen.
“Untuk rumah rehab ringan 100 persen, rusak sedang 100 persen, sedangkan untuk rusak berat, ada beberapa yang sementara kerja,” demikian informasi yang disampaikan Tim BPBD dalam rapat tersebut.
Faktanya, ketika dilakukan uji petik oleh sakunar.com di lokasi, Sabtu (20/01/2024), pekerjaan kategori rusak ringan dan sedang untuk dua penerims manfaat di Dusun Nataraen B, Desa Naimana belum rampung.
Fatalnya, kondisi pekerjaan rehab rumah milik dua penerima manfaat tersebut masih tetap sama dengan kondisi saat didatangi pada Senin, 31 Agustus 2023 silam. (Baca: https://sakunar.com/2023/07/31/kasihan-nenek-ini-tetap-huni-gubuk-reot-lantaran-rumah-seroja-sebatas-droping-bahan/),
Pada rumah milik nenek Yuliana Seuk di Dusun Nataraen B, Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, misalnya, rekanan baru melakukan droping material berupa beberapa buah batako dan berapa batang besi beton.
Dan hingga kini, belum ada aktivitas apa-apa di lapangan, kecuali tumpukan material yang sama.
Akibatnya, nenek Yuliana dan keluarga, termasuk beberapa orang cucu yang masih balita terpaksa harus menghuni gubuk beratap daun yang sudah reot dan ditambal dimana – mana.
Hal yang sama juga terjadi pada rumah milik Martinus Seran, di Dusun Nataraen B, Desa Naimana. Kondisi pada rumah milik Martinus juga masih sama dengan kondisi yang sama pada 31 Agustus 2023 silam, alias belum rampung.
Lantas, bagaimana bisa, Kalak BPBD, Stefanus Nahak Klau dan 2 Kabidnya memberikan informasi kepada Komisi III DPRD Malaka bahwa realisasi rehab ringan dan rehab sedang sudah 100 persen?
Kalak BPBD bersama jajarannya tentu beralasan bahwa data tersebut diperoleh dari PPK. Namun, ketika data tersebut diteruskan kepada publik (dalam rapat bersama para wakil rakyat, dan diliput media) oleh BPBD, bukankan informasi tersebut menjadi milik BPBD?
Jika demikian maka, patut diduga bahwa Kalak BPBD dan jajarannya yang hadir dalam rapat Komisi III DPRD bersama Mitra pada Selasa (16/01), telah memberi infomasi bohong kepada para wakil rakyat, dan kepada publik.*****