Malaka, Sakunar — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka tidak mendapatkan penjelasan lengkap soal rincian penghitungan progres gedung RS Pratama yang diklaim 75 persen.
Dalam kunjungan kerja (kunker) di lokasi RS Pratama, Jumat (12/01/2024), Komisi III DPRD Malaka hanya mendapat jawaban bahwa penghitungan 75 persen berdasarkan ketentuan bahwa material on site (MOS) dihitung 40 – 70 persen.
Namun pertanyaan Ketua Komisi III soal presentase masing-masing item pekerjaan tersisa tidak dijawab sama sekali.
“Kalau baru rangka tiang seperti ini sudah 75 persen, maka pekerjaan atap berapa persen, pekerjaan dindingnya berapa persen, pekerjaan lantai berapa persen, dan pekerjaan plafon berapa persen”, tanya Ketua Komisi III.
“Begitu juga, kalau misalnya bahan fabrikasinya sudah ada, untuk pemasangannya berapa persen,” lanjut dia.
Terkait ini, Alex Manurung, selaku Site Maneger Kontraktor Pelaksana hanya menjawab diplomatis bahwa bobot atau presentase sisa pekerjaan yang ada sangat kecil. Dan bahwa bobot paling besar dari pekerjaan tersebut adalah rangka baja.
Karena itu, Ketua Komisi III kembali mengulang pertanyaan yang sama soal rincian masing-masing item tersisa, sambil bertanya pada PPK, apakah ketentuan penghitungan tersebut dimuat dalam kontrak kerja.
Terkait ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Roman menjawab bahwa tersebut termuat dalam kontrak.
Ketua Komisi III pun bertanya, apakah pihaknya bisa mendapatkan kontrak tersebut.
“Kami bisa dapat kontraknya atau tidak?”, tanya Ketua Komisi III.
Permintaan ini pun disanggupi PPK dengan jawaban singkat: “bisa”.
Ketua Komisi III pun meminta, agar PPK menepati janji ini.
“Kalau sudah iyakan, nanti dikasi. Jangan seperti dokumen pemindahan lokasi yang sudah dijanjikan saat demo tapi tidak dikasi sampai sekarang”, ujar Ketua Komisi III.
Ketua Komisi III juga meminta PPK menyampaikan rincian presentase masing- masing item pekerjaan tersisa saat Rapat Mitra Komisi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, agar menjadi jelas.*(JoGer)