Scroll untuk baca artikel
Nasional

Baru Rangka Tiang, PPK Proyek RS Pratama Malaka Bilang Progres 75 Persen 

693
×

Baru Rangka Tiang, PPK Proyek RS Pratama Malaka Bilang Progres 75 Persen 

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Pekerjaan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Malaka di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru sampai pada tahap pemasangan rangka. Pantauan wartawan di lokasi pada Rabu (03/01/2024), baru tampak rangka tiang. 

Padahal pembangunan RS Pratama yang dikerjakan PT. Multi Medika Raya ini sudah dimulai sejak 13 Juni 2023, dengan jangka waktu 203 hari kalender atau sekitar 6,5 bulan.

Walau baru tampak rangka tiang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Vita Roman mengklaim realisasi fisik pembangunan gedung tersebut telah mencapai 75%.

Baca Juga:  Plt Kalak BPBD Ungkap Misteri Batas Kontrak Kerja Rumah Bantuan Seroja 57,5 Miliar

“Realisasi Fisik sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 adalah sebesar 75,024%, yang terdiri dari fisik pekerjaan dan material on site (MOS)”, jelas Vita Roman kepada sakunar.com, Selasa (03/01/2024).

Realisasi fisik tersebut, demikian PPK, sejalan dengan realisasi anggaran, yang juga telah mencapai 75%, atau senilai Rp33.712.500.000, dari total anggaran Rp44.950.000.000.

PPK, Vita Roman juga mengakui, masa kontrak pembangunan gedung RS Pratama di Kabupaten Malaka tersebut telah berakhir. Karena itu, pihaknya memberikan adendum selama 90 hari kalender atau sekitar 3 bulan kepada pelaksana untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Diresmikan

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap Justifikasi Teknis dari konsultan pengawas, maka PPK,Tim Ahli, Tim Teknis, dan konsultan pengawas memutuskan pemberian Kompensasi Waktu Pelaksanaan, sesuai dengan Perlem LKPP No. 12 tahun 2021, sebanyak 90 hari kalender”, jelas Vita.

Terkait pemberian kompensasi waktu tersebut, lanjut Vita, pihaknya selaku PPK meminta kepada peyedia jasa (kontraktor pelaksana) untuk membuat Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah 9,6 M Di Malaka Lewat Masa Kontrak

Kemudian, penyedia jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan sesuai dengan Pemberian Kompensasi Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.

Sementara, pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, PT. Multi Medika Raya belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait dugaan keterlambatan pembangunan gedung RS Pratama ini.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *