Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Curhat Mantan Plt Kalak Soal Laporan Realisasi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka, Dosa Siapa? 

894
×

Curhat Mantan Plt Kalak Soal Laporan Realisasi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka, Dosa Siapa? 

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Rochus Gonzales Funay Seran, ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Plt Kalak BPBD) Kabupaten Malaka, pernah curhat soal kesulitan dirinya untuk memperoleh data realisasi anggaran dan realisasi fisik pekerjaan 3.118 unit rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka.

Curhatan tersebut disampaikannya di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka dan masa demonstran Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Selasa (30/08/2023) silam.

Rochus mengaku, sejak dipercaya menjadi Plt Kalak BPBD pada 22 Juni 2023, dirinya telah meminta data laporan realisasi itu kepada mantan Kalak BPBD yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran. Namun, kata Rochus, permintaan tersebut tak pernah dikabulkan.

Tidak puas sampai disitu, Rochus pun mengaku, bahwa dirinya pernah mendatangi Kantor BNPB di Jakarta untuk mendapatkan data terkait laporan realisasi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) tersebut.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Malaka Bilang Ada Hal Aneh Dalam Proyek Septik Tank Diduga Mangkrak

“Kami datang ke BNPB untuk dapat data dari BNPB. Ternyata data kita yang masuk ke BNPB terakhir itu di Bulan Agustus 2022. Sehingga saya saat ini belum bisa menyampaikan realisasi keuangan kita,” jawab Plt Kalak BPBD.

Padahal, menurut Plt Kalak BPBD, pemerintah yang mengelola Dana Siap Pakai (DSP) untuk menolong masyarakat korban bencana seroja ini punya kewajiban untuk membuat laporan bulanan dan laporan akhir.

“Padahal laporan bulanan dan laporan akhir itu adalah kewajiban bagi kita yang mengelola dana siap pakai ini. Maka kami akan terus PPK untuk mendapatkan laporan realisasi fisik dan anggaran ini,” ungkap Rochus.

Sedikitnya ada 3 pertanyaan terkait hal tersebut:

  1. Mengapa Plt Kalak (sekarang mantan) susah mendapat data realisasi anggaran dan fisik dari PPK?
  2. Mengapa Plt Kalak (sekarang mantan) harus sampai ke Jakarta untuk mendapatkan data?
  3. Jika data terakhir di BNPB adalah Agustus 2022, itu berarti laporan terakhir per Agustus 2022? Lalu kelalaian atau dosa siapa?
Baca Juga:  Ini Pesebaran 345 Hektar Jagung Yang Diserang Hama Ulat Grayak Di Malaka NTT

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang di-SK-kan dengan Keputusan Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, telah diatur jelas soal ini.

Dalam Juknis tersebut disebutkan secara jelas salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bupati yaitu, “Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana”.

Kemudian, dalam Tupoksi Sekretaris Daerah selaku ex. Officio Kepala BPBD disebutkan, salah satu Tupoksi Sekda adalah “membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang DSP kepada Bupati”.

Kemudian, terkait Tupoksi PPK dijelaskan, salah satu Tupoksi PPK adalah “Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bantuan stimulan rumah secara berkala”.

Menurut Juknis tersebut, jelas terbaca siapa yang bertanggung jawab membuat laporan pengelolaan kegiatan tersebut ke BNPB.

Selanjutnya, menurut Juknis yang sama dijelaskan Mekanisme Pelaporan, sebagai berikut:

  1. PPK melaporkan progres perbaikan rumah setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan kepada kepala BNPB melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi  dengan tembusan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari: a. Laporan Keuangan; b. Laporan progres pelaksanaan perbaikan rumah; dan c. laporan akhir.
  3. Laporan keuangan sebagaimana simaksud pada angka 2 huruf a, dilaporkan sebulan sekali ke PPK penyalur DSP dan Biro Keuangan BNPB dengan dibantu oleh Konsultan Pengawas (Tenaga Ahli dari Kalangan Profesional), TTPD dan TPM.
  4. Laporan Progres pelaksanaan perbaikan rumah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, dilaporkan mingguan dan bulanan.
  5. Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, dilaporkan ke BNPB  dan Kemenkeu RI.
Baca Juga:  Setahun Tanpa Kabar Di Tangan Polda NTT, Kasus Dugaan Korupsi 57,5 M Di Malaka Diadukan Ke KPK

Maka, jika alur pelaporan kegiatan tersebut berjalan sesuai Juknis dimaksud, niscaya Plt Kalak (sekarang mantan) tidak perlu sampai ke Jakarta untuk mencari data tersebut di BNPB. Toh, laporan tersebut ada pada PPK, Kalak BPBD, Sekda selaku ex. Officio Kalak BPBD dan Bupati Malaka.*(JoGer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *