Malaka, Sakunar — Beberapa pejabat disebutkan memiliki peran (tugas pokok dan fungsi) dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk Stimulan Rumah atu Proyek Rumah Bantuan bagi 3.118 warga korban bencana seroja di Kabupaten Malaka.
Keberadaan Bupati Malaka serta beberapa pejabat, berikut tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pengelolaan bantuan tersebut disebutkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka sendiri.
Keputusan dimaksud adalah Keputusan Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Akibat Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang Dan Abrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Kabupaten Malaka Tahun 2022.
Dalam Juknis tersebut disebutkan secara jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) beberapa pejabat, terkait pelaksanaan proyek rumah bantuan seroja (stimulan rumah) bagi para korban bencana seroja di Malaka, antara lain, Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD.
Berikut ini adalah Tupoksi Bupati, Sekda dan Kalak BPBD dalam pelaksanaan proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka:
Tupoksi Bupati:
- Memberikan arahan dalam kebijakan umum dan strategi pelaksanaan bantuan stimulan rumah;
- Menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan bantuan stimulan rumah;
- Menetapkan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat;
- Menurut Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah;
- Mendukung penyedian anggaran yang bersumber dari APBD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan bantuan stimulan rumah;
- Menyiapkan lahan baru apabila diperlukan relokasi;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Nasionao Penanggulangan Bencana.
Tupoksi Sekretaris Daerah selaku ex.Officio Kepala BPBD:
- Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang dana siap pakai (DSP) kepada Bupati;
- Mengkoordinasikan OPD Teknis dalam pelaksanaan bantuan stimulan rumah.
Tupoksi Kepala Pelaksana BPBD:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan tim trknis, tim pendampingan masyarakat dan tim ahli dari kalangan profesional;
- Menyelenggarakan sosialisasi program dan koordinasi pelaksanaan bantuan stimulan rumah;
- Memfasilutasi penyelesaian permasalahan di lapangan;
- Mengusulkan penyediaan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Malaka untuk krgiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan operasional lainnya;
- Mengendalikan pelaksanaan bantuan stimulan rumah;
- Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala seauai kebutuhan;
- Mengangkat relawan tanggap darurat bencana, tim teknis dan tim verifikasi bantuan dana tunggu hunian (DTH) dan bantuan stimulan rumah terdampak bencana banjir di Kabupaten Malaka.
Selain beberapa pejabat sebagaimana disebutkan diatas, dalam Juknis yang sama disebutkan beberapa pejabat atau pihak lain, berkaitan dengan pelaksanaan proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka.
Pejabat atau pihak lain dimaksud, seperti Tim Teknis Pemerintah Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu DSP BPBD, Tim pendamping Masyarakat, Tim Ahli dari kalangan Profesiional (Konsultan Perencanaan), Tim Ahli dari kalangan Profesiional (Konsultan Pengawasan).
Demikian Tupoksi Bupati, Sekda dan Kalak BPBD dalam pengelolaan proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka.*(JoGer)