Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Pemkab Malaka Diduga Tabrak Aturan Yang Dibuat Sendiri 

1204
×

Pemkab Malaka Diduga Tabrak Aturan Yang Dibuat Sendiri 

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Pemerintah Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat menabrak aturan yang dibuatnya sendiri terkait pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk memperbaiki rumah ribuan korban bencana seroja. 

Perihal tabrak aturan ini diduga kuat terjadi pada pengelolaan DSP untuk 2 kategori kerusakan, yakni kategori rusak sedang dan rusak ringan.

Pasalnya, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022 disebutkan bahwa pengelolaan DSP untuk kategori rusak sedang dan rusak ringan dilakukan secara swakelola / pemberdayaan.

Sedangkan fakta yang ditemukan di lapangan mengatakan, Pemkab Malaka melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengalihkan pekerjaan untuk dua kategiri tersebut menjadi kontraktual.

Hal tersebut dapat diketahui melalui salinan dua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara PPK dengan rekanan atau kontraktor pelaksana.

Baca Juga:  Di Sasitamean, SBS Digelari Sahabat Para Petani

Dapat disebutkan sebagai contoh disini, Kontrak Kerja Nomor: BPBD.360/KONS-BR/01/V/2022, Tertanggal 25 Mei 2022, antara PPK dengan CV Barito. Dalam kontrak tersebutkan disebutkan rincian pekerjaan sebagai berikut:

  1. Kategori Rusak Berat : 10,00 unit
  2. Kategori Rusak Sesang : 20,00 unit
  3. Kategori Rusak Ringan : 55,00 unit

Bukti lain adalah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: BPBD.360/KONS-SLM/01/V/2022, antara PPK dengan CV salam. Dalam kontrak tersebut dirincikan jenis pekerjaan sebagai berikut:

  1. Kategori Rusak Berat : – unit
  2. Kategori Rusak Sesang : 20,00 unit
  3. Kategori Rusak Ringan : 60,00 unit

Dua bukti dokumen kontrak kerja tersebut menimbulkan dugaan bahwa Pemkab Malaka, melalui BPBD dan PPK sedang menabrak aturan yang dibuatnya sendiri.

Baca Juga:  Jawab Keluhan Masyarakat, Fraksi Golkar DPRD Malaka Minta Pemda Bangun Tanggul Di Desa Oanmane

Sayangnya, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran, MM, yang juga mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka tidak merespon upaya konfirmasi dari tim sakunar.com terkait hal ini.

Sedangkan pihak CV Barito, yang dikonfirmasi melalui Vinsen Loes membenarkan adanya kontrak kerja tersebut. Walau demikian, Vinsen membantah jumlah yang dirincikan.

Menurut dia, jumlah yang dikerjakannya untuk 3 kategori tersebut tidak sebanyak jumlah yang dirincikan dalam kontrak kerja dimaksud. Misalnya untuk kategori rusak berat, Vinsen menyebut hanya mengerjakan 5 unit, bukan 10 unit.

Demikian juga untuk kategori rusak sedang, Vinsen mengaku tidak mengerjakan sejumlah 20 unit. Sedangkan untuk rusak ringan, Vinsen pun membantah mengerjakan 55 unit.

Baca Juga:  Sempat Dikebut Usai Diberitakan Dan Dikunjungi Bupati, Rumah Seroja Di Motaulun Ini Jadi Begini

Bantahan pihak CV Barito tersebut di atas, makin memperkuat dugaan adanya manipulasi (abnormal) dalam pelaksanaan kontrak kerja pengelolaan bantuan rumah bagi 3.118 warga korban bencana seroja. Dimana, hanya 29 kontraktor yang menandatangani kontrak kerja resmi, lalu PPK dan oknum lain diduga menunjuk kontraktor lain sesuai keinginannya untuk mengerjakan pekerjaan dimaksud.

Sedangkan pihak CV Salam belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.*(JoGer)

Catatan: Redaksi Sakunar.com dan tim investigasi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Alamat dan nomor Redaksi ada pada Box Redaksi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *