Teda Dinsos Malaka Wajib Baca, Ini Soal Gaji Yang Tertunggak 3 Bulan

oleh -1,231 views

Malaka, sakunar — Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempunyai kabar baik untuk para pegawai honorer kontrak daerah (Teda) pada instansi tersebut.

Dinas Sosial (Dinsos) merespon baik keluhan para tenaga honorer kontrak daerah (Teda), bahwa gaji mereka belum dibayar selama 3 bulan, terhitung sejak Oktober, November dan Desember 2023.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.IP, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, pihaknya sedang melakukan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  APPI Malaka Desak Polda NTT Segera Umumkan Status Hukum Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M

“Sementara berproses SP2D di Keuangan”, tulis Marselina dalam pesan Whatsapp kepada sakunar.com.

Karena itu, Kadis Marselina mengatakan, proses pencairan gaji ke rekening Teda penerima, diharapkan sudah bisa dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah, pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malaka, Makarius Maan membenarkan, pihaknya sedang melakukan proses penerbitan SP2D.

Baca Juga:  Plesetan Bupati Malaka Dan Proyek Rumah Bantuan SEROJA

“Sementara ketik SP2D. Sebentar sudah posting di bank”, kata Makarius melalui pesan Whatsapp kepada sakunar.com, pukul 18:08 Wita.

Diberitkan sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga belum melakukan pembayaran gaji kepada tenaga kontrak daerah di instansi tersebut selama 3 bulan terakhir.

Beberapa tenaga kontrak daerah pada Dinas Sosial Kabupaten Malaka mengeluhkan hal tersebut kepada kepada sakunar.com, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:  KOMPAK Indonesia Nilai Polda NTT ‘Panas Tahi Ayam’ Tangani Kasus Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka 

Menurut para tenaga kontrak daerah tersebut, gaji mereka belum dibayar sejak bulan Oktober, November dan Desember.

Karena itu para tenaga kontrak daerah tersebut minta agar Kadis Sosial melakukan proses pembayaran gaji mereka selama tiga bulan tersebut.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.