Scroll untuk baca artikel
Malaka

Sudah Ada Tanda Ini, Dishub Dan Lantas Diminta Tertibkan Lalulintas Depan Kantor DPRD Malaka

884
×

Sudah Ada Tanda Ini, Dishub Dan Lantas Diminta Tertibkan Lalulintas Depan Kantor DPRD Malaka

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Malaka diminta melakukan sosialisasi dan penertiban pengguna jalan yang melintasi depan gedung kantor DPRD Kabupaten Malaka. 

Pasalnya, ruas jalan di depan gedung kantor wakil rakyat tersebut seharusnya hanya boleh dilintasi dari satu arah saja. Faktanya, kendaran roda dua dan roda empat masih melintasi jalan tersebut dari dua arah berlawanan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan.

Padahal, dilain sisi, pada salah satu akses masuk ruas jalan tersebut sudah dipasangi rambu dilarang masuk. Titik yang dipasangi rambu dilarang masuk tersebut adalah persimpangan pasar atau masjid.

Baca Juga:  Isi Surat Keterangan Lahir dan KK Bayi Yang Diduga Dibuang Usai Lahir Jadi Pertanyaan

Dengan demikian, akses masuk ke ruas jalan depan Kantor DPRD dari arah pasar/ masjid seharusnya tidak diperbolehkan. Atau dengan kata lain, ruas jalan depan gedung Kantor DPRD Malaka hanya boleh diakses dari arah jalan utama (depan Cinta Damai Mart).

Nyatanya, hingga detik ini, keberadaan rambu dilarang masuk tersebut tidak diindahkan. Ruas jalan tersebut tetap diakses dari dua arah sehingga menimbulkan kemacetan di depan gedung wakil rakyat.

Karena itu, Dinas Perhubungan dan Satlantas diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan rambu dilarang masuk tersebut. Bahwa ruas jalan tersebut hanya boleh diakses dari satu arah.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *