Malaka, Sakunar — Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Malaka diminta melakukan sosialisasi dan penertiban pengguna jalan yang melintasi depan gedung kantor DPRD Kabupaten Malaka.
Pasalnya, ruas jalan di depan gedung kantor wakil rakyat tersebut seharusnya hanya boleh dilintasi dari satu arah saja. Faktanya, kendaran roda dua dan roda empat masih melintasi jalan tersebut dari dua arah berlawanan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Padahal, dilain sisi, pada salah satu akses masuk ruas jalan tersebut sudah dipasangi rambu dilarang masuk. Titik yang dipasangi rambu dilarang masuk tersebut adalah persimpangan pasar atau masjid.
Dengan demikian, akses masuk ke ruas jalan depan Kantor DPRD dari arah pasar/ masjid seharusnya tidak diperbolehkan. Atau dengan kata lain, ruas jalan depan gedung Kantor DPRD Malaka hanya boleh diakses dari arah jalan utama (depan Cinta Damai Mart).
Nyatanya, hingga detik ini, keberadaan rambu dilarang masuk tersebut tidak diindahkan. Ruas jalan tersebut tetap diakses dari dua arah sehingga menimbulkan kemacetan di depan gedung wakil rakyat.