Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Fraksi Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Denda Keterlambatan Pembangunan Puskesmas Weliman

893
×

Fraksi Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Denda Keterlambatan Pembangunan Puskesmas Weliman

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Fraksi Partai Golkar (FPG) di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka minta penjelasan dari pemerintah terkait pembangunan gedung Puskesmas Weliman, yang saat ini telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontraktor pelaksana.

Penjelasan dimaksud adalah penjelasan terkait perhitungan denda selama keterlambatan pekerjaan.

Demikian disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka dalam Pemandangan Umum atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah, yang disampaikan dalam Sidang Pembahasan APBD 2024, Rabu (22/11/2023).

“Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait pembangunan Puskesmas Weliman, yaitu terkait perhitungan denda selama keterlambatan pekerjaan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar, Hendri Melki Simu ketika dikonfirmasi usai sidang tersebut.

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan hal tersebut secara transparan agar tidak menjadi pertanyaan di masyarakat.

Baca Juga:  Malaka Di NTT Diguyur Hujan, BMKG: Siklon Tropis Ilsa Menguat

Sebelumnya, Ketua FPG yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka ini pernah minta Pemda Malaka untuk segera membangun gedung prototipe untuk Puskesmas Weliman, menggantikan gedung yang diduga gagal bangun, yang kasusnya sedang ditangani aparat penegak hukum (APH).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua FPG kepada Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan Agustus silam.

Dirinya berpendapat, masyarakat Weliman membutuhkan gedung tersebut, sehingga Pemerintah harus berpikir untuk membangun gedung tersebut.

Hendri menjelaskan, informasi yang diperoleh dari pemerintah, kontraktor yang mengerjakan gedung yang gagal bangun sejak 2019 telah diputuskan kontraknya alias PHK. Dan bahwa anggaran yang ada, sebesar 4 Miliar Rupiah baru dicairkan 20 persen, yakni 800 Juta Rupiah.

Baca Juga:  Rincian Formasi PPPK Tenaga Guru Kabupaten Malaka, Penjas Dan Agama Katolik Terbanyak 

“Maka, sebenarnya kita tidak perlu lagi menunggu proses hukum oleh APH, karena kita tidak tahu kapan proses hukum tersebut akan berakhir. Jangankan itu, perkembangan proses hukumnya saja kita tidak tahu sampai dimana. Maka kita minta supaya pemerintah segera rencanakan untuk bangun baru,” jelasnya.

Apalagi, menurut penjelasan pemerintah, sisa anggaran sebesar 3 Miliyar Rupiah lebih belum terpakai dan masih ada pada kas daerah.

“Jadi tinggal tambah 800 Juta kita sudah bisa bangun baru. Sehingga masyarakat Weliman sudah bisa menilmati gedung itu tanpa harus menunggu proses hukum kasus gagal bangun sebelumnya,” tandas dia.

Terkait lokasi, kata dia, bisa dibangun di lokasi Puskesmas sekarang atau di tempat lain. “Yang penting masyarakat Weliman bisa nikmati pembangunan itu,” tandasnya.

Baca Juga:  KPK Terima Pengaduan Warga Malaka Soal Dugaan Korupsi 5 Paket Proyek Di Tahun Pertama Pemerintahan SN-KT

Permintaan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka ini diaambut baik Pemerintah. Dikonfirmasi, Sabtu (12/08), Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait pembangunan ulang gedung prototipe Puskesmas Weliman.

“Terkait hal dimaksud, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan untuk bisa dilakukan pembangunan Puskesmas Weliman dilokasi lain pada wilayah Kecamatan Weliman,” jelas Sekda Malaka melalui pesan WhatsApp.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *