Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Waket 2 DPRD Malaka Ungkap Dampak Mengerikan Bagi Pilkada Jika APBD 2024 Gagal Diperdakan 

1567
×

Waket 2 DPRD Malaka Ungkap Dampak Mengerikan Bagi Pilkada Jika APBD 2024 Gagal Diperdakan 

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Wakil Ketua (Waket) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrikus Fahik Taek, SH mengungkapkan dampak buruk (konsekuensi) jika Pemerintah Daerah (Pemerintah dan DPRD) gagal membahas RAPBD 2024 dan menetapkannya menjadi APBD. 

Menurut Waket 2 DPRD Malaka, jika APBD gagal ditetapkan dengan Perda maka bupati bisa saja menerbitkan Perbup. Namun ada beberapa konsekuensi (dampak) yang bakal diterima. Bahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencontohkan salah satu contoh mengerikan dari konsekuensi (dampak) bilamana APBD gagal diperdakan pada 30 November 2023.

Waket 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di gedung DPRD Malaka di Betun, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  Polisi Amankan MM Terkait Dugaan Penganiayaan Nenek 78 Tahun Di Weliman Malaka

Hendrikus menjelaskan hal tersebut ketika menjelaskan terkait absennya bupati, wakil bupati (wabup) dan sekda pada sidang pembahasan RAPBD 2024 beberapa hari lalu, sehingga sidang terpaksa diskorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Otomatis Bupati dan DPRD tidak bisa terima gaji selama 6 bulan. Hanya, program-program lain itu tidak bisa dieksekusi kalau APBD itu tidak ditetapkan dengan Perda,” jelas Waket 2 DPRD Malaka soal dampak buruk bilamana APBD 2024 gagal diperdakan.

Baca Juga:  3 Pemimpin Di Kabupaten Malaka Diduga Lepas Tangan Soal Jeritan 3.118 Warga Korban Bencana Seroja

“Contoh, ini sebagai contoh, hibah Pilkada itu masih ada (kurang, red) sekitar 20-an Miliar lebih. Kalau APBD tidak ditetapkan dengan Perda maka Pilkada bisa saja tidak jadi,” lanjut Hendrikus.

Hendrikus menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena dana hibah hanya bisa ditetapkan dengan Perda, bukan dengan Perbup.

“Bahwa ada orang yang merasa baik tetapi sesungguhnya tidak baik. Karena ada kegiatan-kegiatan penting yang harus kita biaya. Salah satunya adalah Pilkada. Dan sampai hari ini duitnya belum klop. Namanya hibah harus ditetapkan dengan Perda, bukan Perbup. Maka kalau APBD ditetapkan dengan Perbup, otomatis hibah ngga (tidak, red) bisa,” jelas Hendrikus.

Baca Juga:  Sssstttt! Ada Anggaran 2 Juta Untuk Pembuatan TPS Di Pemilu 2024, Fakta: TPS Di Malaka Numpang Fasum

Untuk info, pembukaan sidang pembahasan RAPBD 2024 diagendakan ulang pada Rabu (22/11) besok. Dikonfirmasi terpisah, bupati, wabup dan sekda Malaka memastikan hadir dalam sidang tersebut.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *