Malaka, Sakunar — Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur memblokir gerbang kantor (gedung) DPRD Kabupaten Malaka di Kota Betun, Senin (20/11/2023).
Pemblokiran gerbang gedung kantor DPRD Kabupaten Malaka tersebut dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Malaka atas nama Jemianus Koi menggunakan 1 unit mobil kijang Inova.
Pantauan Sakunar.com di lokasi, pemblokiran gerbang gedung kantor DPRD Kabupaten Malaka tersebut dilakukan mulai sekira Pukul 15;45 wita.
Hingga berita ini dibuat pada Pukul 16:20 Wita, belum diketahui pasti alasan pemblokiran. Walau demikian kondisi gerbang masih dalam kondisi terblokir.*(JoGer)