Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Polisi Sudah Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Mega Korupsi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

1478
×

Polisi Sudah Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Mega Korupsi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

Sebarkan artikel ini

MALAKA, Sakunar — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah memeriksa 3 (Tiga) orang terkait dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.

Tiga orang yang sudah diperiksa (diambil keterangannya) terkait dugaan mega korupsi proyek 3.118 unit rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka adalah Drs  Gabriel Seran, MM, Jibrael Tae dan Putut Kurdo Nugroho, ST.

Informasi yang dihimpun tim media ini, pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut dilakukan Penyidik Tipikor Polda NTT di Mapolres Malaka, pada Rabu (27/09) hingga Kamis (28/09).

Diketahui, Drs. Gabriel Seran, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pelkasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Malaka, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai 57,5 M tersebut.

Baca Juga:  Massa Datangi Kantor Bupati Malaka Bawa Spanduk Ini 

Sedangkan Jibrael Tae diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka.

Sementara, Putut Kurdo Nugroho, dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/10/2023) mengaku, dirinya diperiksa (diambil keterangan) dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Perencana, sekaligus juga sebagai Konsultan Pengawas pada Proyek 3.118 unit rumah korban bencana seroja di Kabupaten Malaka.

Selain memeriksa 3 orang tersebut, Tipikor Polda NTT juga terpantau melakukan pemeriksaan ke lokasi rumah bantuan seroja di beberapa desa pada hari Kamis (28/09) hingga Sabtu (30/09).

Baca Juga:  Golkar Dan Perindo Usung SBS-HMS Di Pilkada Malaka 2024

Diberitakan, pelaksanaan proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB senilai 57,5 miliar rupiah diduga mangkarak dan terindikasi korupsi.

Pasalnya, proyek yang sudah dimulai pada 22 Mei 2022 tersebut seharusnya sudah berakhir masa kontraknya pada 24 Oktober 2022. Namun faktanya, hingga Oktober 2023 pekerjaan 3.118 unit rumah tersebut belum rampung.

Dalam investigasi tim wartawan ditemukan pluhan rumah baru tahap fondasi, baru pada tahap pemasangan rangka, baru pada tahap pemasangan atap dan lain sebagainya.

Lebih miris lagi, ada beberapa unit rumah bahkan belum mulai dikerjakan sama sekali. Padahal, sudah hampir setahun masa kontrak kerja pekerjaan tersebut berakhir.

Baca Juga:  Kasihan! Bayi Laki-Laki Diduga Baru Lahir Ditemukan Warga Di Kota Betun Malaka

Ironisnya, fakta ini terkesan dan patut diduga sengaja ditutupi oleh pejabat berwenang. Buktinya, PPK pernah mrlaporkan bahwa sisa 24 unit rumah kategori rehab berat belum rampung namun serang dalam proses finishing.

Itu pada kategori rehab berat. Belum lagi, kategori rehab ringan dan regab sedang, dimana ditemukan beberapa fakta seperti kontraktor hanya melakukan pengecatan saja, atau mendroping bahan saja tanpa aktivitas fisik apa-apa.

Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut. Demikian juga PPK dan Bendahara Pengeluaran BPBD yang diperiksa.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *