Rumah Bantuan Seroja Rosina Belum Disentuh Sama Sekali, Padahal Masa Transisi Segera Berakhir

oleh -787 views

Malaka, Sakunar — Pekerjaan rumah bantuan seroja milik penerima manfaat atas nama Rosina Hoar di Dusun Nularan B, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT belum disentuh sama sekali, hingga Selasa (03/10/2023).

Padahal masa transisi ke pemulihan yang diperpanjang Pemda Malaka untuk kesekian kalinya akan segera berakhir. Sesuai informasi yang disampaikan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM, masa transisi itu akan berakhir pada 24 Oktober 2023 nanti. Artinya, sekitar 20 hari lagi, masa transisi akan berakhir.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, maka kesempatan yang diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan (versi mantan Kalak BPBD) akan berakhir pula.

Pertanyaannya, bagaimana nasib rumah bantuan untuk korban bencana seroja, yang belum disentuh sama sekali, atau yang realisasi fisiknya masih Nol Persen (0%)?

Baca Juga:  2 Nama Calon Anggota DPRD Malaka Disebut Warga Terkait Proyek Rumah Seroja Tinggal Rangka

Mantan Kalak BPBD, yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumah bantuan tersebut, Rabu (02/08/2023) mengatakan, jika pekerjaan belum selesai maka dianggap total lost alias kerugian total.

Jika hal tersebut terjadi, maka patut diduga telah terjadi kejahatan kemanusiaan. Sebab, bantuan rumah pasca bencana ini diberikan kepada korban bencana yang kehilangan hunian. Pemerintah pusat mengucurkan anggaran ke rekening korban bencana untuk membangun rumah baru, menggantikan rumah yang rusak berat (rusak total) akibat bencana seroja.

Bantuan tersebut kemudian diduga, oleh Pemerintah Daerah, dialihkan dari Swakelola ke Kontraktual dengan alasan efisiensi. Pemda khawatir, jika dilaksanakan secara swakelola maka dana akan disalahgunakan masyarakat. Maka diputuskanlah supaya dilaksanakan secara kontraktual sehingga pemanfaatan dana lebih efisien dan tepat waktu.

Baca Juga:  Sudah Libur Paskah, Begini Nasib Pencairan THR Bagi ASN Lingkup Pemkab Malaka

Faktanya? Ternyata kenyataan berbicara lain. Rumah bantuan milik Rosina Hoar belum disentuh sama sekali. Padahal, masa kontrak kerja pekerjaan telah berakhir setahun silam. Ingat, Plt Kalak BPBD, Jumat (08/09) mengatakan bahwa kontrak kerja proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka telah berakhir pada 22 Oktober 2022.

Pertanyaannya, dimanakah letak efiensi anggaran dan waktu, yang dijadikan alasan untuk mengalihkan pelaksanaan pekerjaan dari swakelola ke kontraktual?

Kasihan rakyat korban bencana alam seroja, jika uang yang sudah masuk ke rekening pribadinya untuk membangun kembali rumah yang rusak harus dikembalikan lantaran ulah segelintir oknum, baik oknum pejabat pemerintah maupun swasta (kontraktor).

Baca Juga:  Fraksi Partai Golkar Sampaikan 13 Catatan Ini Terkait RAPBD Kabupaten Malaka Tahun 2024

Miris, bila mendengar rintihan (curahan isi hati) warga korban bencana yang, ibarat kata, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

“Kami orang bodok ini hanya bisa tunggu. Kalau itu rumah dibuat, kami ucap terimakasih. Kalau tidak jadi buat, kami mau bagaimana?”, demikian rintihan Rosina Hoar, warga korban bencana seroja yang malang itu.

Ah, dimanakah nurani tuan-tuan oknum pejabat dan pengusaha, yang telah menghalangi rakyatmu untuk mendapatkan kembali hunian yang rusak akibat bencana?

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi soal siapa kontraktor yang mengerjakan rumah milik Rosina, yang terletak berdanpingan dengan Kantor Desa Maktihan ini.

PPK yang juga mantan Kalak BPBD pun belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait hal ini.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.