MALAKA, Sakunar — Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM dan Bendahara BPBD, Jibrael Tae diperiksa Tipikor Polda NTT di Mapolres Malaka, Rabu (27/09/2023).
Mantan Kalak BPBD yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja dan bendahara BPBD tersebut diperiksa Tipikor Polda NTT terkait dugaan korupsi Proyek Rumah Bantuan Seroja di Kabupaten Malaka dengan total anggaran senilai 57,5 Miliar Rupiah.
Pantauan Tim Investigasi Sakunar.com, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD tiba di Mapolres Malaka sekira Pukul 09:00 Wita dan dipanggil masuk ke ruangan pemeriksaan sekira Pukul 09:45 Wita.
Terpantau, mantan Kepala BPBD yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Malaka Bidang Hukum dan Bendahara BPBD diperiksa dalam waktu bersamaan di ruangan berbeda.
Dilain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Kalak BPBD, Rochus Gonzales Funay Seran mengungkapkan beberapa fakta baru seputar realisasi proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka.
Catatan redaksi, dalam 3 kesempatan selama sebulan terakhir, sedikitnya Plt Kalak BPBD sudah mengungkapkan 5 fakta baru, yang menarik untuk dicermati.
Pertama, Plt Kalak BPBD curhat soal kesulitannya mendapatkan data reslisasi anggaran proyek rumah bantuan seroja, yang menurut dia, masih dipegang Mantan Kalak BPBD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran, MM.
Curhatan tersebut disampaikan Plt Kalak BPBD saat audiens bersama peserta unjuk rasa APPI Malaka dan DPRD Malaka di Ruang Rapat Komisi III DPRD Malaka di Betun, Rabu (30/08/2023).
Bahkan menurut Plt Kalak BPBD, untuk mendapatkan data dimaksud, pihaknya sudah berusaha memintanya kepada BNPB di Jakarta. Sayangnya, data terakhir yang ada di BNPB adalah per Agustus 2022. Padahal, kata dia, laporan harusnya disampaikan setiap bulan.
Pertanyaannya, kenapa BNPB juga seolah aman-aman saja, padahal laporan terakhir dari Malaka disampaikan pada Agustus 2022?
Kedua, masih dalam kesempatan yang sama, Plt Kalak BPBD sampaikan hasil uji petik terhadap realisasi 509 unit rumah rehab berat. Menurut Plt Kalak, hasil uji petik menunjukkan bahwa sebanyak 42 unit rumah rehab berat belum rampung.
Jumlah 42 unit diatas jauh berbeda dengan laporan mantan Kalak sekaligus PPK dalam memori serah terima jabatan. Dalam laporan tersebut mantan Kalak melaporkan bahwa jumlah rumah rehab berat belum rampung adalah 24 unit.
Ketiga, Plt Kalak ungkap batas kontrak kerja proyek rumah bantuan pasca bencana seroja. Diketahui, batas kontrak kerja proyek rumah bantuan seroja ini telah menjadi pertanyaan dan perdebatan panjang. Mantan Kalak sekaligus PPK, Drs. Gabriel Seran, MM selalu katakan dalam berbagai kesempatan bahwa proyek rumah bantuan seroja tidak mengenal batas kontrak, tetapi mengikuti masa transisi bencana.
Dalam kesempatan Talk Show yang diselenggarakan Radio Katolikana dan Katolikana Tv, Jumat (08/09), Plt Kalak BPBD mengungkapkan, bahwa berdasarkan copyan dokumen kontrak yang ia peroleh, batas kontrak kerja proyek adalah 22 Oktober 2022.
Artinya, proyek rumah bantuan bencana senilai 57,5 Miliar tersebut diduga mangkrak karena kontrak telah berakhir nyaris setahun tetapi pekerjaan belum rampung juga.
Keempat, Plt Kalak BPBD ungkap adanya belasan unit rumah kategori rehab ringan dan rehab sedang yang tidak dikerjakan sama sekali. Ini ditemukan di dua desa, yaitu Desa Oanmane dan Desa Naas di Kecamatan Malaka Barat.
Plt Kalak BPBD katakan hal itu ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/09/2023). Jumlah tersebut, kata dia, bisa saja bertambah, mengingat pihaknya masih terus melakukan perekapan by name by adress.
Kelima, Plt Kalak ungkap adanya penerima manfaat diduga fiktif. Masih dalam kesempatan yang sama, Plt Kalak menyebutkan adanya penerima bantuan yang tidak ditemukan keberadaannya pada alamat yang tertera dalam daftar penerima bantuan. Ini ditemukan pada 1 penerima du Desa Oanmane, Kecamatan Malaka Barat.*(JoGer/Tim)