Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus Dan Umum Beda, Lho! Jangan Sampai Keliru

oleh -1,058 views

MALAKA, Sakunar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran bagi para pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), bagik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 pada Rabu (20/09/2023).

Untuk pelamar PPPK sendiri, dibuka pendaftaran untuk 3 kategori, yaitu tenaga fungsional (Teknis), tenaga kesehatan (Nakes), dan Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Kemudian, untuk kategori JF Guru dibagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu Pelamar pada Kebutuhan Khusus dan Pelamar pada Kebutuhan Umum.

Baca Juga:  Terima SBS Dan Ribuan Pendukung, Ketua PAN Malaka: Kami Tidak Terima Pendaftaran Pasangan

Nah, untuk proses pendaftaran, BKN memberi rentang waktu atau membagi jadwal untuk pelamar pada PPPK Guru kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Untuk pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus, pendaftaran dibuka pada tanggal 20 hingga 29 September 2023.

Sedangkan pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan umum mulai dibuka pada tanggal 30 September sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023.

Baca Juga:  PKPU Terbaru Terbit 26 Januari, Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Adalah......

Untuk tahu, Kriteria pelamar pada Kebutuhan Khusus meliputi:

  1. Pelamar Prioritas, yitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan dara (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga:  Dibuka Pendaftaran, Ini 76 Daerah Alokasi Seleksi Duta Digital Desa; Daerahmu Termasuk?

Sedangkan Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

So, jangan sampai keliru, ya!*(Vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.