MALAKA, Sakunar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria mengajak 127 kepala desa di Kabupaten Malaka bersama para perangkatnya untuk mencegah penyalahgunaan dana (keuangan) desa sejak dini.
Tindakan pencegahan tersebut bisa dilakukan, antara lain, melalui konsultasi yang intens dengan APIP, kepeolisian, maupun kejaksaan.
Ajakan tersebut disampaikan Kajari Belu, Samiaji Zakaria, saat membawakan materi sebagai pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dan Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten Malaka, yang digelar di Aula Dekenat Malaka di Betun, Selasa 20 September 2023.
Bimtek Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dan Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten Malaka ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Belu, Samiaji Zakaria membawakan materi dengan tema: “Upaya Pencegahan Penggunaan Dana Desa”.
Dalam pemaparannya, Kajari Belu menjelaskan, Kejaksaan menjalankan 3 fungsi, yaitu preventif (pencegahan), represif (pemulihan) dan restorative justice (keadilan restiratif).
Dalam penanganan kasus korupsi, kata Kajari Belu, pihaknya selalu mengedepankan preventif atau pencegahan, dengan pendekatan hamanis (kemanusiaan).
Terkait pengelolaan dana (keuangan) desa, Kajari menyebut dua jenis kesalahan, yaitu kesalahan yang disengaja dan kesalahan yang tidak disengaja.
“Kesalahan yang disengaja itu, misalnya membuat dokumen tidak sesuai. Fisik tidak ada tetapi ada realisasi anggaran,” jelas Kajari Samiaji Zakaria.
Sedangkan kesalahan Tidak Disengaja, kata dia, sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan kesalahan, tetapi terjadi kesalahan karena ketidaktahuan. Misalnya kesalahan administrasi.
Selain Kajari Belu, Pejabat lain yang hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Bimtek ini adalah Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH dan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH,S.I.K.
Data yang diperoleh dari Plt Kepala Dinas (Plt Kadis) PMD Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu, kegiatan Bimtek dihadiri oleh 635 Peserta, teediri dari utusan dari 127 desa, dengan rincian 5 orang per desa. 5 utusan tersebut adalah kepala desa bersama 4 perwakilan perangkat desa.*(JoGer)