MALAKA, Sakunar — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya 95 pegawai dari 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Malaka yang melaksanakan perjalanan dinas diduga setor kwitansi atau bill hotel fiktif. Pasalnya, 95 pegawai tersebut tidak menginap di hotel sesuai dengan bukti pertanggung jawaban yang diserahkan.
BPK RI menemukan sedikitnya 183 kwitansi (bill) hotel/ penginapan diduga fiktif, dengan total nominal mencapai Rp172.819.900 (Seratus Tujuh Puluh Dya Juta Delapan Ratus Sembikan Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
BPK RI menemukan fakta tersebut saat melakukan pemeriksaan melalui uji petik atas dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah ke Kota Kupang pada 38 SKPD di Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2023.
“Konfirmasi penginapan dilakukan kepada 21 hotel/ penginapan di Kota Kupang. Hasil konfirmasi kepada hotel/ penginapan diketahui bahwa terdapat 95 pegawai pada 14 SKPD yang tidak menginap sesuai dengan bukti pertanggung jawaban yang disampaikan,” tulis BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2022, Nomor 159.B/LHP/XIX.KUP/05/2023, Tanggal 25 Mei 2023.
14 SKPD dimana terjadi kelebihan pembayaran jasa hotel perjalanan dinas akibat pelaku perjalanan dinas menyetor bukti fiktif alias tidak sesuai yang sebenarnya, yaitu:
- Bagian Umum (56 bill) : Rp53.967.000
- BKPSDM (45 bill) : Rp41.524.700
- Dinas Kesehatan (12) : Rp14.129.000
- Dinas PMD (10 bill) : Rp13.300.000
- Bagian Protokol (6 bill) : Rp10.322.000
- BP4D (5 bill) : Rp9.288.500
- Bagian Hukum (12 bill) : Rp7.814.000
- Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM (10 bill) : Rp6.751.200
- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (6 bill) : Rp3.930.000
- Bagian Sumber Daya Alam (4 bill) : Rp3.657.500
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (3 bill) : Rp3.267.000
- Badan Pengelola Perbatasan Daerah (3 bill) : Rp2.687.000
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, P3A (1 bill) : Rp1.897.000
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (1 bill) : Rp287.000
BPK RI menilai, persoalan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana, pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kemudian pada Pasal 219 ayat (1) menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
BPK menilai, permasalahan tersebut diatas telah mengakibatkan pertanggung jawaban jasa hotel atas perjalanan dinas yang tidak sebenarnya senilai Rp172.819.900.
“Permasalahan tersebut disebabkan oleh karena para pelaksana perjalanan dinas tidak memberikan bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang sebenarnya. Juga karena PPK-SKPD terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas buktib pertanggung jawaban perjalanan dinas,” tulis BPK RI dalam LHP tersebut.
BPK RI telah melakukan konfirmasi ulang kepada para pelaku perjalanan dinas melalui bendahara pengeluaran pada masing-masing SKPD. Hasilnya, para pelaku perjalanan dinas mengakui adanya persoalan tersebut, dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan menyetor kembali ke kas daerah.
“Sampai dengan tanggal 22 Mei 2023, telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah senilai Rp172.819.900,” tulis BPK.
BPK RI lalu merekomendasikan kepada Bupati Malaka agar menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait, untuk membuat pernyataan komitmen dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan pengendalian belanja dalam lingkup tanggung jawabnya.
Bupati Malaka menyatakan sependapat dengan BPK dan siap menindaklanjuti, untuk menjadi perhatian agar permasalahan terkait kelebihan pembayaran jasa hotel perjalanan dinas tidak terjadi lagi di kemudian hari.*(JoGer)