Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pelajar Di Malaka Diduga Lahirkan Bayi Laki-Laki Lalu Buang, Dinas Dukcapil Catat Pada KK Untuk Maksud Ini!

2100
×

Pelajar Di Malaka Diduga Lahirkan Bayi Laki-Laki Lalu Buang, Dinas Dukcapil Catat Pada KK Untuk Maksud Ini!

Sebarkan artikel ini

MALAKA, Sakunar — Seorang remaja puteri berstatus pelajar di Kabupaten Malaka diduga melahirkan bayi laki-laki pada Jumat (15/09/2023) dan membuangnya di dekat WC sekolah di Kota Betun, Kecamatan Malaka Tengah.

MDKS alias D, demikian remaja puteri berusia 16 tahun tersebut nekat membuang darah dagingnya sesaat setelah melahirkan lantaran takut ketahuan orangtuanya. Diakui MDKS, selama ini dirinya menyembunyikan perihal kehamilannya akibat hubungan terlarang dengan pria berinisial B sekitar Bulan November 2022.

Akibat perbuatannya membuang bayi laki-laki tersebut, MDKS alias D diamankan Sat Reskrim Polres Malaka pada hari itu juga, Jumat (15/09).

Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alfredus Sutu, SH, Jumat malam (15/09) menjelaskan, bayi laki-laki yang dibuang MDKS alias D ditemukan warga pada Jumat sore, sekitar pukul 14.00 wita. Lokasi penemuan bayi malang tersebut adalah di RT/RW: 001/001, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah.

Saat ditemukan, bayi laki-laki tersebut diperkirakan baru lahir, dengan tali pusar dan ari-ari yang masih menempel pada tubuh bayi.

“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan Unit PPA, Sat Reskrim Polres Malaka berhasil mengamankan seorang Perempuan yang diduga merupakan ibu dari bayi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  KPU Malaka Pastikan Ada Santunan Bagi Ketua KPPS 07 Bakiruk Yang Meninggal Dunia

Dijelaskannya, wanita yang diamankan tersebut adalah MDKS Alias D, berusia 16 tahun dan berstatus Pelajar. Remaja puteri tersebut berasal dari Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, bahwa benar ia yang telah melahirkan bayi tersebut sendiri di dalam salah satu kamar di rumah tempat tinggalnya. Setelah melahirkan bayi tersebut, MDKS membawa bayi tersebut dan meletakannya di samping WC yang tidak jauh dari rumahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, MDKS mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan seorang laki-laki atas nama B sekitar bulan November tahun 2022.

MDKS juga mengakui, selama ini ia menyembunyikan kehamilannya tersebut sampai ia melahirkan karena takut dimarahi oleh keluarganya.

Usai diamankan dan dilakukan interogasi singkat, karena kondisi yang sangat lemah, anggota Unit PPA membawa MDKS ke RSUPP BETUN untuk dilakukan penanganan medis karena mengalami pendarahan.

Sedangkan Bayi yang dilahirkan tersebut dalam keadaan sehat dan sudah terlebih dahulu dibawa ke RSUPP BETUN untuk dilakukan perawatan.

Bayi Sudah Dicatat Dalam Kartu Keluarga Oleh Dinas Dukcapil Malaka Untuk Maksud Ini

Bayi laki-laki malang yang diduga dibuang dan ditemukan warga tersebut ternyata telah tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  Kuat Dugaan, Bahu Jalan 2,7 M Yang Rusak Dalam Sebulan Tidak Ditimbun

Hal tersebut diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emerentiana Bere, saat dikonfirmasi sakunar melalui pesan whatsapp, Jumat malam (15/09), sekira Pukul 21:40 Wita.

“Sudah dimasukan ke KK (Kartu Keluarga, red) orgtua yang menemukan (bayi,red), dengan status famili lain, tanpa nama kedua orgtuanya,” jelas Plt Kadis Dukcapil melalui pesan Whatsapp.

Ditanya soal siapa pemohon agar nama bayi tersebut dicatat dalam Kartu Keluarga, Plt Kadis Dukcapil menjelaskan, bahwa permohonan disampaikan Puskesmas Betun melalui Dinas Kesehatan bersama orangtua yang menemukan.

“Permohonan Puskesmas Betun melalui Dinkes (Dinas Kesehatan, red) Malaka, bersama orangtua yang menemukan,” jelas Plt Kadis Dukcapil.

Plt Kadis Dukcapil menambahkan, pencatatan nama bayi pada KK dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pengobatan) mengingat kondisi anak yang diduga lahir prematur.

“Benar Kita mendaftarkan nama anak ini ke KK kluarga yang menemukan utk tindakan pengobatan segera karena bayinya lahir prematur. Saat didaftarkan orgtua yg menemukan baru selesai memberikan keterangan kepada polisi,” jelasnya.

Baca Juga:  PPK Sebut Bupati Dan Para Pejabat Ini Terima Dana Pendamping Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

Plt Kadis Dukcapil juga menjelaskan, soal status anak kedua dalam penulisan surat keterangan lahir merupakan kesalahan penulisan. Tetapi penulisan status famili lain pada KK bisa menjelaskan bahwa bayi belum diketahui anak ke berapa.

“Status bayi anak ke berapa ada pada akta kelahiran nanti, karena orgtua sudah ditemukan, urutan kelahiran bayi disesuaikan.

Sakunar menerima foto Kartu Keluarga yang memuat nama bayi malang tersebut sebagai salah satu anggota keluarga dengan status Family Lain. Bayi tersebut dicatat dengan nama MMK.

Kepala Kekuarga pada Kartu Keluarga dimana bayi MMK tercatat adalah YN. Sedangkan isterinya adalah OAN. Keluarga tersebut beralamat di Dusun Suai B, Desa Kletek.

Bersamaan dengan foto Kartu Keluarga tersebut, wartawan juga menerima foto surat keterangan lahir atas nama bayi MMK. Dalam surat keterangan tersebut dicatat bahwa bayi MMK lahir di Puskesmas Betun pada Jumat 15 September 2023, Pukul 14:00 Wita.

Masih menurut surat keterangan lahir tersebut, bayi MMK dicatat sebagai anak ke-2. Sedangkan nama orangtua tidak diisi. Dijelaskan pula bahwa Bidan yang menolong persalinan adalah MR.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *