Malaka, Sakunar — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka soal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pada Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diagendakan pada Kamis (14/09/2023) diskorsing.
Skorsing tersebut dilakukan sesaat setelah Rapat Paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH sekira Pukul 12:00 Wita.
Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, dalam rapat tersebut meminta pimpinan rapat untuk menunda rapat. Alasannya, dokumen KUA PPAS yang akan dirapatkan pada kesempatan tersebut baru diterima para anggota DPRD sesaat sebelum rapat dimulai.
“Biasanya dokumen sudah diserahkan dari jauh-jauh hari sehingga kami punga waktu untuk pelajari. Masa kami terima hari ini langsung rapat hari ini. Jadi saya sangat tidak setuju kalau rapat ini dilanjutkan,” ujar Raymundus Seran Klau, Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Jimianus Koe mengaku, dirinya sudah menolak untuk membahas KUA PPAS ini di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Walau demikian, karena diputuskan melalui mekanisme voting maka diputuskan untuk dibawa ke paripurna hari ini.
“Tetapi, kalau boleh usul, rapat kita tunda dulu ke minggu depan supaya kita pahami dulu secara baik,” pinta Jimianus.
Senada dengan itu, Marius Boko dari Fraksi Malaka Sejahtera mengatakan, dalam pembahasan ditingkat Banggar, ketika dilakukan voting, 4 suara menolak dan 5 suara menyetujui.
Walau demikian, anggota DPRD dari Partai Demokrat ini meminta agar rapat hari ini dibatalkan dan ditunda ke Hari Senin, sambil menunnggu Inspektorat melakukan review terhadap RKPD.
Bernadete Luruk Seran, anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura meminta, agar Inspektorat bisa menjelaskan, apakah pembahasan KUA PPAS sebelum review RKPD menyalahi aturan atau tidak. Karena, menurut anggota DPRD dari Fraksi Malaka Sejahtera ini, DPRD tidak mau terlibat dalam persoalan jika hal tersebut menyalahi aturan.
Terkait ini, Kepala Inspektorat Daerah, Agustinus Remi Leki, S.Kom menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan review terhadap RKPD dan akan selesai dalam waktu dekat.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu menjelaskan, rapat hari ini dilakukan sesuai kesepakatan Pimpinam DPRD dengan Bupati Malaka saat penutupan dan pembukaan sidang, bahwa Inspektur membuat berita acara bahwa review sedang dilaksanakan sehingga persidangan boleh berjalan secara paralel.
Kesepakatan tersebut, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malaka ini, diambil mengikat sudah harus ada kesepakatan perubahan APBD pada tanggal 30 Oktober.
Petrus Nahak, ST, anggota Fraksi Partai Golkar pun mengusulkan agar rapat paripurna tersebut ditunda hingga review RKPD selesai. Dilain sisi, anggota DPRD laimnya yang bukan dari Banggar bisa punya waktu untuk mempelajari KUA PPAS secara cernat.
Anggota DPRD Malaka dari Partai Perindo, Andreas Nahak, SH menyoroti kebiasaan penyerahan dokumen yang dinilai selalu terlambat. Karena itu, anggota Fraksi Malaka Sejahtera ini mengusulkan agar kebiasaan ini tidak terulang kembali di lain waktu.
Andreas Nahak juga mengusulkan agar rapat ditunda hingga review RKPD selesai dilakukan oleh Inspektorat dan setelah dievaluasi di provinsi.
Rapat Paripurna tersebut pun akhirnya diskorsing hingga Hari Senin, 18 September 2023.*(JoGer)