Mulai 17 September, Berikut Syarat Dan Cara Daftar PPPK Guru 2023

oleh -1,011 views

Malaka, Sakunar — Pemerintah bakal membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023, termasuk untuk tenaga guru, mulai Minggu 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Kementerian PANRB dan BKN belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran PPPK 2023. Namun, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran PPPK selalu sama.

Syarat pendaftaran PPPK guru

  1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
  5. Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
Baca Juga:  Simak Jadwal Dan Ketentuan Tes CPNS 2023

Cara Daftar Akun via SSCASN 

Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi PPPK 2023, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login.

Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.

Baca Juga:  BMKG Buka Pendaftaran CPNS, Beberapa Daerah Termasuk NTT Prioritas

Berikut cara mendaftar akun ke SSACSN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
  3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
  4. Lalu, klik “Lanjutkan”.
  5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
  6. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
  7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.
  8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Baca Juga:  Siap-Siap, BKN Sudah Umumkan Jam Mulai Pendaftaran Seleksi PPPK Hari Ini

Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil. Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelum masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang disebutkan diatas.*(Vil/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.