SAKUNAR – Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mendesak BPD dan Pihak Pemerintah Desa setempat untuk segera menerbitkan peraturan Desa (Perdes) Tentang Pelestarian Hutan Bakau di Pesisir Pantai.
Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Desa Rabasa Haerain, Yohanes Seran Bria. Senin Malam, 11 September 2023.
Yohanes atau yang akrab disapa Sius ini ketika dihubungi wartawan mengatakan, BPD bersama Pemerintah Desa perlu membentuk sebuah Peraturan Desa demi menjaga dan melestarikan Hutan Bakau di Pesisir pantai “Tasi Ktuik – Meti Ktuik” di Desa Rabasa Haerain.
Hal itu, Katanya, sangat penting untuk dilakukan sebab, menurutnya, Bakau adalah salah satu jenis pohon yang harus dilestarikan keberadaannya karena jenis pohon itu saat ini sangat langkah.
Selain langkah, Manfaat hutan bakau ini tidak lain dapat menjamin ekosistem pesisir laut yang lebih sehat, sebagai tempat tinggal banyak spesies ikan dan hewan laut, hingga menyediakan makanan bernutrisi bagi beragam organisme.
Banyak manfaat dari Bakau ini diantaranya, Melindungi Pantai dari erosi. Tanaman bakau yang tumbuh di tepi pantai mampu melindungi dataran dari hempasan ombak secara langsung. Sehingga ombak tidak langsung menerjang dataran yang akan menyebabkan erosi dan longsor.
Manfaat yang lain dari Pohon Bakau ini adalah bisa untuk dijadikan tempat Wisata apabila ditata dan dikelola secara baik.
Salah seorang warga Haerain yang minta untuk namanya tidak dikorankan, minta agar BPD dan Pemerintah Desa setempat jangan berlagak seolah olah Buta dan Tuli terhadap keluhan para tokoh di Rabasa Haerain soal penertiban masalah di pesisir pantai itu.
“BPD dan Pemdes Rabasa Haerain Diminta Jangan Buta dan Tuli; Hutan Bakau di Berasi itu Harus Dilindungi dengan sebuah aturan.”Tulisnya dengan tegas.
Pemerintah Desa Rabasa Haerain melalui Sekretaris Desa, Mario Seran ketika dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya (Pemerintah Desa) Siap dan menunggu untuk Eksekusi.
Sementara itu, BDP melalui Wakil Ketua, Meliana Luruk ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atau respon apapun(*).