Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Masa Jabatan 3 Kades Di Malaka Telah Berakhir, Bupati Belum Angkat Penjabat

1569
×

Masa Jabatan 3 Kades Di Malaka Telah Berakhir, Bupati Belum Angkat Penjabat

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Masa jabatan kepala desa di 3 desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berakhir. Walau demikian, pemerintah daerah (Pemda) Malaka belum menunjuk penjabat kepala desa. 

Tiga kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya adalah Yakobus Mali Seran, Kepala Sisi di Kecamatan Kobalima; Martinus Tonas, Kepala Desa Muke di Kecamatan Rinhat; dan Virgilius Tahu Nahak, Kepala Desa Wederok di Kecamatan Weliman.

Masa jabatan ketiga kepala desa tersebut telah berakhir, masing-masinv, Kepala Desa Sisi berakhir pada 04 September 2023, Kepala Desa Muke pada 06 September 2023, dan Kepala Desa Wederok pada 08 September 2023.

Baca Juga:  Begini Kisah Sedih DMSB, PMI Malaka Yang Ditinggal Pergi VSB Usai Meninggal di Pontianak

Walaupun masa jabatan 3 kepala desa di Kabupaten Malaka ini telah berakhir, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH belum mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pada 3 desa dimaksud.

Bupati Malaka, dikonfirmasi Sakunar.com melalui Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu, Selasa (12/09/2023) membenarkan adanya kekosongan jabatan di 3 desa tersebut.

Baca Juga:  Sudah Libur Paskah, Begini Nasib Pencairan THR Bagi ASN Lingkup Pemkab Malaka

Klaudius Kapu juga membenarkan, pemerintah belum mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk 3 desa tersebut. Walau demikian, Plt Kepala Dinas PMD menjelaskan, pihaknya sedang melakukan proses untuk mengisi kekosongan jabatan di 3 desa.

“Jabatan 3 kepala desa sudah berakhir, yaitu Kepala Desa Sisi pada 4 September, Kepala Desa Muke pada 6 September dan Kepala Desa Wederok pada 8 September. Untuk penjabat kepala desa, sedang digodok dan akan segera ada pelantikan penjabat kepala desa dalam waktu dekat,” ujar Plt Kadis PMD, di Ruang Kerjanya, Selasa (12/09/2023).

Baca Juga:  8 Paket Pekerjaan Septic Tank TA 2023 Di Malaka Belum Rampung

Untuk sementara, jelas Plt Kadis, guna mengisi kekosongan, masing-masing Sekretaris Desa ditunjuk untuk menjalankan tanggung jawab administrasi. Sedangkan untuk urusan anggaran, tetap menunggu Penjabat Kepala Desa yang akan segera diangkat.

Selain 3 desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa Wekmurak, Damianus Ranu akan berakhir pada 27 November 2023.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *