Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Berobat Dengan Jaminan E-KTP Masih Berlaku Sampai 2023, Pemda Malaka Tunggak Bayar Belasan Miliar

1154
×

Berobat Dengan Jaminan E-KTP Masih Berlaku Sampai 2023, Pemda Malaka Tunggak Bayar Belasan Miliar

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, dibawah kepemimpinan SN-KT sejak Tahun 2021 ternyata masih menjalankan program pelayanan kesehatan (berobat) dengan jaminan E-KTP pada Tahun Anggaran 2022 hingga Bulan Juli 2023. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina Sembiring, ketika dikonfirmasi sakunar, Senin (11/09/2023).

Kepala Dinas Kesehatan dikonfirmasi terkait adanya tunggakan pembayaran jasa pelayanan kesehatan dengan jaminan E-KTP, yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala Dinas Kesehatan dikonfirmasi terkait pertanyaan publik, tentang bagaimana bisa ada tunggakan pembayaran jasa pelayanan kesehatan dengan jaminan E-KTP pada TA 2022, sementara Pemda Malaka sudah punya prokram Kartu Malaka Sehat (KMS), yang sudah dijalankan sejak 2021?

Pertanyaan tersebut dijawab Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina, bahwa pelayanan kesehatan (berobat) dengan jaminan E-KTP ternyata baru dihentikan mulai 01 Agustus 2023. Artinya, pada tahun anggaran 2022 dan 7 bulan pertama tahun anggaran 2023, sistem berobat dengan jaminan E-KTP masih berlaku.

Baca Juga:  Hari Ini Genap Tiga Malam Korban PMI Non Prosedural Malaka Meninggal, Terlapor VSB Masih Berkeliaran Bebas

“Untuk pelayanan kesehatan dengan sistem fee for service (berobat dengan jaminan E-KTP, red) sudah dihentikan per 1 Agustus 2023,” jelas Kepala Dinas Kesehatan, sambil menambahkan, bahwa saat ini sistem yang dipakai adalah jaminan kesehatan nasional, diantaranya adalah menggunakan Kartu Malaka Sehat.

Hal senada diungkapkan Plt Direktur RSUPP Betun, dr. Falentinus Seran Raimanuk. Dikonfiismasi, Senin (11/09), plt Direktur RSUPP Betun ini mengungkapkan, pelayanan kesehatan dengan jaminan E-KTP masih diberlakukan di RSUPP Betun hingga akhir Juli 2023 silam.

“Setelah Malaka masuk kategori UHC oleh BPJS, (Pelayanan kesehatan jaminan E-KTP, red) sudah tidak diberlakukan. Ketika ada yang datang berobat, langsung kami aktivasi ke KMS BPJS, sehingga langsung terdaftar menjadi perserta BPJS. Itu sejak Agustus 2023,” ujar Plt Direktur RSUPP Betun.

 

Pemda Malaka Tunggak Bayar Tagihan Berobat Pakai E-KTP TA 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUPP Betun, dr Falentinus Seran Raimanuk mengatakan, RSUPP Betun punya tagihan sekitar belasan miliar rupiah kepada Pemda Malaka, atas pelayanan kesehatan dengan jaminan E-KTP pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Koordinator Pendamping Desa Sebut Oknum Anak Buahnya Bermain Proyek Dana Desa Di Malaka

Plt Direktur RSUPP Betun ini mengakui, pihaknya belum bisa mengungkapkan nilai pasti tagihan Tahun Anggaran 2022 tersebut lantaran sedang diverifikasi Dinas Kesehatan.

Walau demikian, Plt Direktur RSUPP mengiyakan, jika nominal tunggakan yang harus dibayar Pemda Malaka kepada RSUPP Betun mencapai belasan miliar rupiah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina Sembiring mengakui adanya tunggakan pembayaran jasa pelayanan kesehatan dengan jaminan E-KTP pada Tahun Anggaran 2022.

Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, pihaknya telah merencanakan pembayaran tunggakan tersebut dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Untuk sisa tagihan klaim pelayanan tersebut (berobat dengan jaminan E-KTP) telah dianggarkan dalam (APBD, red] perubahan 2023. Dan apabila setelah di verifikasi ternyata masih ada sisa tagihan, maka direncanakan dianggarkan di tahun anggaran 2024,” jelas Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Diduga Ingkar Janji, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Malaka Belum Dibayar 

Berapa nominal yang, menurut Kepala Dinas Kesehatan telah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023?

“Rencananya sekitar 5 sampai 6 Miliar, tetapi belum final karena belum dibahas,” jawab Kepala Dinas Kesehatan.

 

Ada Anggaran 18 M Pada TA 2022 Untuk Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemda Malaka mengalokasikan anggaran senilai Rp18.205.684.400 atau sekitar 18,2 Miliar Ruliah untuk Program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Demikian terbaca dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malaka, Tahun Anggaran 2022.

Menurut data yang disampaikan dalam LKPJ Bupati Malaka tersebut, realisasi anggaran 18 M tersebut hanyalah 79,32% atau Rp14.438.045.474 atau sekitar 14,4 Miliar Rupiah.

Dengan kata lain, terdapat Rp3.767.638.926 atau sekitar 3,76 Miliar Rupiah dari anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan kesehatan masyaramat pada TA 2021 tidak terealisasi.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *