SAKUNAR – Kepala Desa Wekmidar, Chonterius Lan Secara mendadak menggantikan posisi Bendahara Desa Nya disaat tahun anggaran 2023 sedang berjalan.
Kades Wekmidar dikabarkan telah mencopot Bendahara Desa yang menjabat sejak Bulan Januari 2023 hingga September 2023 dengan alasan ingin melakukan penyegaran atau rolling jabatan dalam struktur organisasi Desa Wekmidar.
Pergantian Bendahara Desa Itu diketahui sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu setelah pemerintah Desa Wekmidar memperoleh rekomendasi dari Camat Rinhat belum lama ini.
Informasi diperoleh, pergantian Bendahara Desa pada tahun anggaran sedang berjalan itu buntut urusan internal yang mengakibatkan Kades Chonterius harus mencopot Mantan anak buahnya itu hingga posisi tersebut diisi oleh Fransiskus Ulu. Fransiskus Ulu sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
Pergantian ini terkesan sangat tergesah gesah dilakukan oleh Kades Chonterius. Kuat Diduga, Alasan Kades copot mantan Bendaharanya itu diduga karena disebabkan beberapa persoalan internal di dalam pemerintahan Desa Wekmidar.
Ketika dikonfirmasi Wartawan pada Senin Siang. 04 September 2023. Kepala Desa Wekmidar, Chonterius Lan membenarkan informasi pergantian tersebut.
“Mat siang sebelumya mhn maaf. Benar ada pergantian bendahara (Rolling jabatan)”, Tulis Kades Wekmidar yang dikirimkan Via WhatsApp pada Senin Siang sekira pukul 15:23 Wita.
Kemudian, Sekira Pukul 20:26 Wita, Pertanyaan Konfirmasi yang dikirim Wartawan sejak Siang pada pukul 14:09 Wita itu, dijawab lagi oleh Kades Chonterius Lan Via WhatsApp.
“Selamat malam sobat Redaksi. Mengenai pergantian tidak ada. terkecuali rolling jabatan itu ada, juga tidak menutupi semuanya tidak secara sepihak”, Tulis Kades Chonterius.
Kades Wekmidar menjelaskan, dasar pertimbangan pergantian tersebut dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut.
Diakuinya, Benar bahwa ada pergantian Staf (Bendahara). Tetapi Kades Conterius mengaku hal tersebut hanyalah Rolling jabatan dalam struktur di dalam pemerintahan Desa. Kemudian, dikatakan, Pergantian tersebut sudah Sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dirinya tetap menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala Desa.
Ketika ditanya, apakah terdapat kelalaian ataupun kekeliruan yang dilakukan oleh Mantan Bendahara, Kades Chonterius singgung soal tanggungjawab seorang Bendahara.
“Persoalan tentang kekeliruan bukan mengurangi bendahara tapi tanggung jawab sebagai bendahara harus sesuai peraturan yang berlaku”, Kata Kades Chonterius.
Dirinya juga mengaku telah mendapat rekomendasi dari Pihak Kecamatan, dalam hal ini (Camat Rinhat) sebelum melakukan pergantian atau Rolling tersebut.
“Ada rekomendasi dari camat. Nomor: KC.RIH. 148/129/V111/2023.”, Sambungnya.
Dikatakan pula bahwa Informasi Rolling Jabatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dengan melakukan Koordinasi sebelum dilakukan Rolling tersebut.
Dirinya mengaku, Soal pergantian itu juga Ada kebijakan sehingga dilakukan Rolling Jabatan.
Terpisah, Camat Rinhat yang dikonfirmasi wartawan perihal permohonan rekomendasi perubahan status perangkat desa Wekmidar oleh Kades Wekmidar, Chonterius Lan.
Camat Servas mengatakan Tanggal 01 Agustus 2023 Kepala Desa Wekmidar mengajukan permohonan rekomendasi Perubahan Status Perangkat Desa Wekmidar, dan tanggal 19 Agustus 2023, Kecamatan mengeluarkan rekomendasi persetuan.
Ketika ditanya soal Alasan Kades mengganti atau Merolling Jabatan Bendahara, Camat Servas arahkan wartawan untuk bertanya langsung ke Kepala Desa.
“Nanti adik tanya langsung di Pa Desa Wekmidar terkait alasannya”, Jelas Camat Servasius.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu, SE yang dikonfirmasi mengaku tidak begitu tahu persoalan itu.
Namun demikian, Klaudius Mengaku pernah mendapat informasi tersebut. akan tetapi, lanjutnya, secara aturan, ia belum menandatangi surat atau dokumen dari pihak pemerintah Desa Wekmidar.
Selanjutnya, Klaudius Kapu arahkan wartawan untuk cek langsung ke Bidang Pemdes kaitan dengan kebenaran informasi itu.(*).