Malaka, Sakunar — Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Malaka Tahun Anggaran 2022, khususnya pada point tindak lanjut rekomendasi Pansus DPRD soal 5 paket proyek septik tank mangkrak pada Tahun Anggaran (TA) 2021 diduga tidak sesuai fakta lapangan.
Diketahui, Pansus DPRD Kabupaten Malaka dalam rekomendasinya tertanggal 11 Mei 2022 meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal terkait 5 paket proyek septik tank, antara lain tidak memasukkan kontraktor dalam daftar hitam.
Atas, Rekomendasi Pansus DPRD tersebut, pemerintah melalui LKPJ Bupati Malaka Tahun 2022 melaporkan, bahwa 4 dari 5 paket tersebut telah selesai dikerjakan, yaitu paket pekerjaan di Desa Kereana, Raimataus, Wederok dan Wekmurak.
“Pada Tahun Anggaran 2022, 4 dari 5 proyek septik tank telah selesai dikerjakan dan Dinas PUPR telah melakukan pembayaran kepada penyedia,” tulis pemerintah dalam LKPJ Bupati Malaka Tahun 2022 tersebut.
Masih dalam LKPJ tersebut, pemerintah menjelaskan, bahwa satu proyek pembangunan septik tank belum selesai, yaitu paket pekerjaan di Desa Tafuli 1.
Adapun alasan yang disampaikan pemerintah adalah adanya pemindahan lokasi pekerjaan karena lokasi sebelumnya terjadi longsor sehingga terkendala pada proses pendistribusian material lokal dan non lokal.
Walau demikian, Dinas PUPR akan lebih ketat dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap paket pekerjaan di Desa Tafuli 1 ini agar selesai secepatnya.
Kemudian, pada LKPJ yang sama, pada point Tujuan/ Masalah Yang Diselesaikan, pemerintah melaporkan: “Proyek pembangunan septik tank yang tersebar di 4 desa telah selesai dikerjakan dan masyarakat sudah bisa menikmati septik tank yang telah dibangun”.
Penjelasan atau laporan pemerintah tersebut diatas diduga tidak sesuai fakta lapangan. Penelusuran tim wartawan di Desa Wekmurak, Selasa (29/08/2023), pada 20 sampel dari total 88 unit septiktank yang dikerjakan, hanya 1 unit yang dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya. Itu pun, bisa dimanfaatkan setelah penerima manfaat menyelesaikan pekerjaan secara swadaya.
Sementara, pada 19 sampel lain ditemukan, bahwa septik tank bantuan pemerintah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya lantaran belum rampung dikerjakan.
Progress kerja yang ditemukan di lapangan bervariatif. Ada yang baru dimulai pembangunan fondasi rumah jamban, ada yang baru setengah pekerjaan tembok rumah jamban, ada rumah jamban belum beratap, dan ada pula rumah jamban sudah berdinding dan beratap namun lantai belum dicor dan belum dilengkapi tengki pembuangan.
Di Desa Raimataus dan Desa Wederok pun ditemukan hal yang sama. Bahwa septik tank yang menghabiskan anggaran Miliaran Rupiah tersebut terkesan mangkrak dan mubazir, karena rata-rata belum dipasang tengki pembuangan.
Kondisi atau progress pekerjaan di lapangan sebagaimana diuraikan diatas cukup membuktikan bahwa laporan pemerintah dalam LKPJ Bupati Malaka Tahun 2022 patut diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Pertanyaannya, bagaimana bisa pemerintah melakukan serah terima (PHO) terhadap paket pekerjaan yang belum selesai dikerjakan?
Pertanyaan tersebut ditanyakan Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka saat audiens dengan DPRD dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi III DPRD Malaka, Rabu (30/08/2023). Audiens tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa APPI Malaka.
Terkait pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR, Yan Manek Bria, SST Menjelaskan, bahwa 4 dari 5 paket pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima (PHO) pada bulan Desember 2022.
Menurut dia, proses PHO tersebut dilakukan dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan dan dibenahi kontraktor pelaksana.
Wakil Ketua (Waket) 2 DPRD Malaka, Hendrikus Fahik Tae, SH, dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung.
“Proyek ini kan banyak, pasti ada yang jadi. Kalau ada yang jadi, pasti rakyat pakai. Yang menjadi perdebatan tadi, itu jelas tidak ada manfaat. Tidak ada manfaat, sehingga catatan Pansus itu kan jelas. Kita merekomendasikan kepada pemerintah untuk melihat kembali yang kekurangan-kekurangan ini, yang tidak bermanfaat ini. Soal urusan selanjutnya itu urusannya di pihak lain. DPRD hanya sebatas merekomendasi,” jelas Waket 2.
Ketua Komisi III DPRD Malaka, Hendri Melki Simu menjelaskan, Fraksi Partai Golkar menolak LKPJ soal 5 paket proyek tersebut.
“Kebetulan waktu itu kami Pansus dan hasil pansusnya itu kami kasi batas waktu. Kalau sampai bulan Mei tidak selesai, kita kasi ke APH. APH ambil alih. Ternyata, sampai Mei juga belum selesai. Terakhir kita dengar seperti yang di LKPJ itu sudah selesai. Fraksi Golkar menolak itu. Fraksi Golkar minta untuk selesaikan lagi. Karena kita dengar, akhir-akhir ini PPKnya bermasalah, seperti yang tadi disampaikan. Jadi siapa yang mau terima jadi PPK (pengganti,red). Jadi kita minta untuk kalau bisa diselesaikan,” ungkap Henri Simu, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Wakil rakyat dari Dapil Malaka 1 ini juga meminta Bupati Malaka, melalui dinas teknis, untuk melihat sendiri kondisi di lokasi, dan mengambil sikap tegas soal ini.
“Kita panggil terus itu. Dari Komisi III panggil, kita RDP, kita minta untuk selesaikan. Tapi sampai dengan saat ini ya seperti itu. Tidak selesai-selesai juga.
Jadi kalau menurut saya, kita laporkan saja ke APH. Kita minta Bupati Malaka untuk bertindak juga melalui kepala dinasnya, untuk melihat langsung kondisinya seperti apa. Kalau turun ke lokasi pasti tau kondisinya seperti apa. Kalau turun ke lokasi pasti tahu kondisinya dan pasti punya niat untuk meneruskan proses ini ke APH,” tandas dia.
“Jadi saya mau supaya kalau teman-teman ini bersedia, kita laporkan ini ke APH saja karena kegiatan ini sudah dari 2021. Sudah terlalu lama dan ini sepertinya ada proses pembiaran,” tutupnya.
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Raymundus Seran Klau, dalam kesempatan yang sama mengatakan, dirinya merasa terganggu setelah membaca LKPJ soal 5 paket proyek septik tank tersebut.
“Memang jelas bahwa saya juga merasa terganggu karena waktu LKPJ 2021 kami Pansus. Setelah Pansus ada temuan-temuan ini ada kesepakatan untuk selesaikan, itu di Bulan Mei 2022. Itu kami buat rekomendasi Pansus,” kata Raymundus.
“Dan ternyata, dalam LKPJ 2022 itu jelas bahwa sudah 100 persen. Sementara, berita yang viral itu bahwa ternyata belum selelsai. Tapi sampai sekarang kami masih terpaku pada LKPJ, kami belum turun lagi ke lapangan, apakah betul sesuai dengan LKPJ 2022 ini ataukah sesuai dengan berita yang viral itu.
Terkait permintaan DPRD agar Bupati Malaka melalui Dinas PUPR turun ke lokasi, Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR telah menjawab, pihaknya akan segera menelusuri satu persatu penerima manfaat by name by adress untuk mengidentifikasi persoalan sebagaimana diberitakan media.
Diketahui, pada TA 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk mengerjakan 608 unit septik tank di 5 desa, yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan.
Namun, Pemda Malaka dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malaka TA 2021 melaporkan, realisasi anggaran untuk 5 paket pekerjaan tersebut adalah sebesar 73 persen atau Rp 3.686.289.594 (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau sekitar 3,68 M.
Pekerjaan 5 paket pekerjaan tersebut pun dipansuskan DPRD Kabupaten Malaka pada Mei 2022 karena belum rampung hingga saat itu.
Untuk info, Lima Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 3 kontraktor. Pertama, CV Sinar Geometry megerjakan 2 paket pekerjaan, yaitu Desa Raimataus di Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok di Kecamatan Weliman.
Nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry tersebut adalah Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atau sekitar 1,09 Miliar, untuk 156 unit septik tank.
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 paket pekerjaan (Raimataus dan Wederok) adalah 312 unit, dengan total anggaran Rp 2.182.970.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Kedua, CV Joan Abadi, mengerjakan 2 paket pekerjaan di Kecamatan Rinhat, masing-masing di Desa Tafuli 1 sebanyak 88 unit dan Desa Wekmurak sebanyak 88 unit dengan nilai kontrak per paket Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah).
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 paket (2 desa), adalah 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).
Ketiga, CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, sebanyak 120 unit septik tank. Nilai kontraknya Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Sedangkan Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.*(JoGer/Tim)