Pemda Malaka Tegas PHK Kontraktor Pelaksana Jalan Wemeda-Babahane, Berikut Progress Dan Realisasi Anggaran!

oleh -1,411 views

Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka mengambil sikap tegas, melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) terhadap kontraktor pelaksana pekerjaan lapen jalan ruas Wemeda – Babahane – Kakuun, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan anggaran sekitar 1,8 Miliar Rupiah.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap CV Efenty Indoperkasa selaku kontraktor pelaksana jalan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka melalui Kepala Bidang Bina Marga, Alexander Adrianus Bria, ST, M.Eng, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Betun, Senin (28/08/2023).

Diketahui, Pekerjaan Lapen Ruas Jalan Desa Wemeda – Babahane – Kakuun – Desa Bonibais, sepanjang 1,5 km dikerjakan dengan nilai kontrak Rp. 1.875.769.351 atau sekitar 1,8 Miliyar Rupiah. Kontrak kerja pekerjaan tersebut dimulai pada … dan berakhir pada ……

Baca Juga:  Seran Raimanus Ganti Wayan Mega Pimpin RSUPP Betun

Namun demikian, pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai sesuai target atau batad kontrak. Demikian juga, masa adendum 1 dan adendum 2 tidak dimanfaatkan kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan perbaikan pada beberapa titik yang mengalami kerusakan.

Karena alasan tersebut, pekerjaan jalan tersebut tidak jadi diserahterimakan (PHO). Sebaliknya, Pemda Malaka melalui Dinas PUPR melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap kontraktor pelaksana melalui surat Nomor: PPK/BM.SP/08/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023.

Baca Juga:  5 Srikandi Ini Disebut Layak Masuk Bursa Bacawub Di Pilkada Malaka 2024

Kondisi (progress) jalan tersebut ketika di-PHK, jelas Kabid Bina Marga, adalah 88,49 persen. Sedangkan realisasi anggaran sebesar 80 persen. Karena itu, kontraktor pelaksana masih memiliki hak sebesar 8,49 persen.

Progress tersebut, jelas Kabid Bina Marga, merupakan hasil pemeriksaan bersama dan rapat pembahasan hasil pemeriksaan bersama antara PPK, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Malaka.

Selain hak atas sisa realisasi anggaran tersebut, kontraktor pelaksana juga memiliki beberapa kewajiban, seperti membayar denda keterlambat, membayar Galian C dan pembayaran-pembayaran lain, serta wajib masuk dalam daftar hitam.

Baca Juga:  Penasaran? Cek Disini: Formasi CPNS Dan PPPK Kabupaten Malaka Tahun 2023

Sementara, Pemda Malaka melalui Dinas Teknis, masih mempunyai tanggung jawab untuk merencanakan penggunaan sisa anggaran sekitar 11,51 persen untuk memperbaiki kerusakan pada ruas jalan yang sama saat PHK.

Terkait ini, Kontraktor Pelaksana belum berhasil dikomfirmasi.*(JoGer/Tim)

Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera. 

JUDUL Berita Diedit dari sebelumnya: “Pemda Malaka Tegas PHO Kontraktor Pelaksana Jalan Wemeda-Babahane, Berikut Progress Dan Realisasi Anggaran!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.