Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tegas! Berikut Rekomendasi Pansus DPRD Malaka Soal Proyek Septik Tank 5 M Tahun 2021 Yang Diduga Mangkrak

1449
×

Tegas! Berikut Rekomendasi Pansus DPRD Malaka Soal Proyek Septik Tank 5 M Tahun 2021 Yang Diduga Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Dewan Perwakilan Raiyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, ternyata telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait 5 paket proyek pembangunan septik tank di 5 desa: Raimataus, Wederok, Tafuli 1, Wekmurak, dan Kereana.

Pansus DPRD dalam rekomendasinya tertanggal 11 Mei 2022 tegas meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal terkait 5 paket proyek septik tank, antara lain tidak memasukkan kontraktor dalam daftar hitam.

Diketahui, 5 paket proyek pembangunan Septik Tank tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan ternyata belum rampung hingga saat ini sehingga belum bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya. Padahal, 5 paket proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar 5 Miliar lebih.

Pekerjaan 608 unit septik tank di 5 desa, yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan (masing-masing desa 1 paket), dengan total anggaran Rp 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Namun, Pemda Malaka dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malaka TA 2021 melaporkan, realisasi anggaran untuk 5 paket pekerjaan tersebut adalah sebesar 73 persen atau Rp 3.686.289.594 (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau sekitar 3,68 M.

Terkait itu, Pansus DPRD Kabupaten Malaka menyampaikan rekomendasi keras terkait 5 paket proyek tersebut. Bahkan, persoalan 5 paket proyek septik tank menjadi point pertama rekomendasi Pansus DPRD, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Malaka No 11 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Malaka terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malaka Tahun Anggaran 2021, Tanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga:  Pemkab Malaka Sambut Baik Pembentukan Tim GDPK: Intervensi Dengan Anggaran Yang Memadai

Pansus DPRD Kabupaten Malaka merekomendasikan agar 5 paket proyek pembangunan Septik Tank mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Proyek pembangunan septik tank yang tersebar di 5 (lima) desa yaitu, desa Wekmurak dan Tafuli I Kecamatan Rinhat, Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat, Desa Wederok Kecamatan Weliman dan Desa Kereana Kecamatan Babotin Leobele di Kabupaten Malaka perlu mendapat perhatian serius dari OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” demikian rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Malaka.

“Pansus DPRD Kabupaten Malaka secara tegas mengingatkan kepada Kontraktor yang mengelola proyek pembangunan ini untuk tidak boleh diikutsertakan lagi dalam pekerjaanpekerjaan proyek fisik di Kabupaten Malaka”.

Pansus juga meminta pemerintah melalui dinas teknis untuk melakukan pengawasan intensif agar 5 paket proyek diselesaikan dalam waktu 30 hari.

“Pansus DPRD Kabupaten Malaka meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk melakukan pengawasan yang intensif agar sisa pekerjaan ini bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari terhitung sejak penyerahan rekomendasi,” demikian lanjutan Rekomendasi Pansus.

Catatan Redaksi, Rekomendasi Pansus tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dalam Rapat Paripurna Pemyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Malaka Terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malaka TA 2021 pada Tanggal 17 Mei 2022.

Walau demikian, hingga akhir Agustus 2023 ini, pekerjaan 5 paket proyek diduga mangkrak dan mubazir.

Baca Juga:  Wakil Bupati Malaka Sidak Gudang BBM Dinas Pertanian: Mau Pakai Traktor Alasan Solar Tidak Ada, Padahal.....

penelusuran tim wartawan pada 2 paket pekerjaan yakni Desa Raimataus dan Desa Wederok pada Minggu (20/08/2023), rata-rata pekerjaan septik tank tersebut belum rampung dikerjakan. Rata-rata pekerjaan belum dilengkapi tengki septik atau bak penampung/ pembuangan. Karenanya, belum bisa dimanfaatkan warga sesuai dengan fungsinya

Bahkan, lebih miris lagi, ada warga yang mengalihfungsikan rumah toilet sebagai kandang ternak babi lantaran belum bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai sarana sanitasi.

Namun demikian, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria di ruang kerjanya, Selasa (25/07/2023) mengatakan bahwa realisasi anggaran pekerjaan septik tank di Raimataus sudah terjadi di Bulan Desember 2022.

Plt Kadis PUPR Kabupaten Malaka, Benyamin Salibir Nahak di ruang kerjanya, Senin (14/08/2023), juga mengakui, pekerjaan tersebut sudah di-PHO. Walau demikian, dirinya tidak tahu pasti kapan di-PHO. Benyamin berjanji, akan melakukan pertenuan terlebih dahulu dengan Bidang Cipta Karya sebelum menyampaikan hal tersebut kepada wartawan.

Diketahui, Lima Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 3 kontraktor. Pertama, CV Sinar Geometry megerjakan 2 paket pekerjaan, yaitu Desa Raimataus di Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok di Kecamatan Weliman.

Nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry tersebut adalah Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atau sekitar 1,09 Miliar, untuk 156 unit septik tank.

Baca Juga:  Kasihan Nenek Ini, Tetap Huni Gubuk Reot Lantaran Rumah Seroja Sebatas Droping Bahan

Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 paket pekerjaan (Raimataus dan Wederok) adalah 312 unit, dengan total anggaran Rp 2.182.970.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Kedua, CV Joan Abadi, mengerjakan 2 paket pekerjaan di Kecamatan Rinhat, masing-masing di Desa Tafuli 1 sebanyak 88 unit dan Desa Wekmurak sebanyak 88 unit dengan nilai kontrak per paket Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah).

Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 paket (2 desa), adalah 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).

Ketiga, CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, sebanyak 120 unit septik tank. Nilai kontraknya Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Sedangkan Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *