Berita Ini Dicabut Berdasarkan Pasal 10 KEJ Dan Pedoman Media Siber

oleh -1,674 views

Malaka, Sakunar — Berita dengan judul: “Proyek Rumah Bantuan Seroja Di Malaka, Diduga Ada Potensi Kerugian Negara Sekitar 15,3 M” telah dicabut oleh Redaksi pada Rabu (23/08/2023), setelah mendapatkan kritikan, saran, dan masukan dari beberapa pihak.

Atas kritikan, saran, dan masukan tersebut, setelah melalui rapat redaksi yang digelar pada hari ini, Senin (23/08), Redaksi menyadari adanya kekeliruan, yang mana bisa menimbulkan pemahaman yang keliru kepada pembaca sekalian.

Oleh karena itu, Redaksi memutuskan untuk mencabut berita ini sehingga tidak menimbulkan penafsiran dan pemahaman yang keliru.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka Dalam Proses Hukum, PPK Sebut Nama Bupati Hingga Kadis

Terkait ini, redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca sekalian, juga kepada siapa saja yang mungkin merasa dirugikan melalui pemberitaan sebelumnya.

Pencabutan berita ini berdasarkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berbunyi: “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pembaca.

Baca Juga:  Liu Latan! Realisasi Pekerjaan Rumah Bantuan Seroja Milik Rosina Di Desa Maktihan 0 PersenĀ 

Selain itu, pencabutan berita ini mengacu pada point 5 huruf C pada Pedoman Pemberitaan Media Siber, bahwa Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.