7 Indikasi Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Rehab Rumah Bantuan Seroja Di Kabupaten Malaka

oleh -1,212 views

Sakunar — Proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Praktek KKN ini diduga dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam proyek rehab 3.118 unit rumah milik warga, dengan total anggaran hingga 57,5 Miliar Rupiah ini, sehingga diduga kuat menimbulkan kerugian negara.

Praktek KKN yang diduga dilakukan secara berjamaah ini, sekaligus juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat, yang adalah korban bencana seroja di Kabupaten Malaka.

Investigasi tim wartawan menemukan sedikitnya 7 fakta yang mengindikasikan adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berjamaah dalam proyek bantuan bencana ini.

1. Dugaan Manipulasi Data Penerima Bantuan 

Ada beberapa fakta yang ditemukan tim wartawan di lapangan, yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi data penerima manfaat bantuan rehab rumah pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka.

Fakta pekerjaan pada beberapa unit rumah, dimana kontraktor hanya melakukan pengecatan tembok karena rumah warga sudah jadi (tidak rusak) di Desa Alkani, Kecamatan Wewiku bisa menjadi bukti bahwa rumah-rumah tersebut tidak butuh direhab.

Dilain sisi, masih ada warga di wilayah terdampak berat, misalnya Yuliana Hoar Seran di Dusun Laenblidin B, Desa Lamudur tidak diberi bantuan. Padahal, Yuliana dan warga sekitar mengaku kediamannya terdampak dan sudah didata untuk terima bantuan. Tetapi entah kenapa, Yuliana tidak jadi menerima bantuan.

Fakta bahwa rumah yang tidak rusak namun didata dan divalidasi untuk terima bantuan rehab ini patut diduga bahwa pemerintah sengaja memberi ruang bagi terjadinya praktek korupsi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, dan atau pihak terkait yang melakukan pendataan dan verifikasi data penerima patut diduga terlibat dalam praktek KKN disini. Konsultan Perencana dan PPK juga patut diduga terlibat.

Fakta lain, misalnya terdapat warga yang menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) yang diperuntukkan bagi penerima manfaat rehab berat (bangun baru), tetapi kemudian tidak menerima bantuan rumah tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen, sekaligus mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran menjelaskan, penetapan penerima dan kategori bermula dan berdasarkan usulan pemerintah desa.

“Usulan dari desa sudah sesuai kategori, direkap dan verifikasi administrasi oleh Tim Kabupaten, selanjutnya diserahkan ke BPBD, dibuatkan SK untuk diusulkan ke BNPB,” jelas Gabriel melalui pesan Whatsapp, Jumat malam (11/08).

Dalam salah satu dokumen Surat Kesepakatan antara penerima manfaat dengan PPK, disebutkan soal SK Bupati No 59/HK/2022 tanggal 14 April 2021 tentang: Penetapan Jumlah Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat Pasca Bencana Banjir Di Kabupaten Malaka Tahun 2021.

 

2. Dugaan Adanya Pekerjaan Mangkrak

Ada fakta lapangan yang mengindikasikan adanya pekerjaan yang diduga mangkrak. Pasalnya, pekerjaan yang sudah dimulai sejak Juni 2022 ternyata belum rampung hingga Agustus 2023. Bahkan, lebih parah lagi, ada pekerjaan yang belum dimulai sama sekali.

Baca Juga:  Praktisi Soroti Pemindahan Keuangan Desa 100 Miliar Dari Bank NTT Cabang Betun

Anehnya, PPK dan Plt Kalak BPBD seolah beda pendapat soal deadline proyek. PPK katakan bahwa deadline proyek mengikuti masa transisi, yang artinya bisa sampai dengan April 2024. Artinya, masyarakat harus menunggu sampai 2 tahun untuk menghuni rumah bantuan.

Sementara, Plt Kalak BPBD katakan kontrak kerja proyek mengacu pada ketentuan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Ini kemudian didukung fakta bahwa kontrak kerja jasa konsultan pengawas dibuat untuk 150 hari kalender (5 bulan).

Fakta pula, bahwa PPK, dengan enteng, mengalihkan pekerjaan belum rampung dari kontraktor sebelumnya kepada kontraktor baru tanpa surat perintah kerja. Juga tanpa sanksi kepada kontraktor sebelumnya, yang sudah dinilai tidak mampu.

Maka PPK, yang juga mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Gabriel Seran patut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi oknum kontraktor tertentu. Kesengajaan ini patut diduga menimbulkan kerugian bagi negara, maupun bagi masyarakat korban bencana.

3. Dugaan Uang Raib Dari Rekening Penerima Manfaat

Salah satu Kontraktor Pelaksana Proyek rumah bantuan seroja, Hengki Simu si Betun, Selasa (01/08/2023) mengaku, dirinya, atas permintaan PPK, mengambil alih beberapa pekerjaan dari kontraktor yang dianggap tidak mampu alias gagal.

Lebih mengejutkan, uang dalam 5 rekening penerima manfaat yang rumahnya diambil alih Hengki sudah berkurang masing-masing 5 Juta Rupiah, padahal belum ada realisasi pekerjaan sama sekali.

Menurut Hengki, dirinya sudah menyampaikan hal ini ke PPK dan PPK berjanji untuk mengecek. Namun hingga kini, tidak ada informasi apa-apa soal uang yang raib tersebut.

Pernyataan kontraktor ini telah dikonfrontir dengan PPK saat kunjungan Bupati ke Motaulun, Rabu (02/08). Namun jawaban PPK tetap sama, yakni berjanji untuk mengecek.

Beberapa kontraktor pun menyampaikan pengakuan yang sama, namun mengaku tidak mendapat jawaban yang pasti dari PPK.

4. PPK Diduga Sengaja Sembunyi Fakta Pekerjaan Rumah Belum Rampung

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana (Plt Kalak) BPBD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/07/2023) mengatakan, mantan Kalak BPBD yang juga PPK, Drs. Gabriel Seran, MM melaporkan adanya 24 unit rumah belum rampung dikerjakan. Terhadap data ini, Plt Kalak dan staf melakukan uji petik di lapangan dan menemukan adanya 34 unit rumah belum rampung.

Usai pernyataan tersebut dipublikasi media, PPK buru-buru membuat pernyataan klarifikasi di media bahwa rumah belum rampung sebanyak 24 unit sedangkan yang dibilang 34 unit itu sedang menuju finishing.

Pernyataan PPK, yang juga mantan Kalak BPBD ini diduga melakukan pembohongan publik atau sedang berupaya menutup-nutupi fakta di lapangan. Pasalnya, penelusuran tim media di 19 desa sampel, telah ditemukan 53 unit rumah belum rampung. Diantaranya, ada beberapa unit belum dimulai sama sekali.

Baca Juga:  Proyek Jalan Desa Alkani, Warga: Serahkan Saja Ke APH

Dalam hal ini, PPK patut diduga sengaja menutupi sesuatu, dan atau PPK patut diduga lalai menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga tidak tahu persis kondisi progress pekerjaan di lapangan. Kelalaian ini diduga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat penerima manfaat.

Logikanya, setelah wartawan memberitakan fakta ini secara terang-terangan, barulah PPK krasak-krusuk melakukan monitor di lapangan dan mendesak kontraktor untuk memulai pekerjaan. Padahal, pekerjaan proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka sudah mulai sejak 10 Juni 2022 (dihitung sejak peletakan batu pertama oleh Bupati Malaka.

5. Dugaan Manipulasi Item Pekerjaan saat PHO 

Penelusuran di lapangan, tim wartawan menemukan keluhan penerima manfaat, bahwa kontraktor pelaksana hanya melakukan pengecatan saja. Ditemukan pula bukti bahwa pemilik manfaat menolak untuk menandatangani berita acara serah terima karena item pekerjaan dalam berita acara tidak sesuai fakta realisasi pekerjaan di lapangan.

Konsultan pengawas, Putut Kurdo Nugroho, ST, dikonfirmasi terkait ini, Selasa (08/08/2023) menjelaskan, saat PHO, konsultan pengawas sudah memastikan item pekerjaan dalam berita acara sesuai fakta dan bahwa berita acara sudah ditandatangani penerima manfaat. Benarkah?

Salah satu kontraktor pelaksana proyek ini, Vinsen Loes, kepada wartawan, Rabu (09/08) menjelaskan, proses opname PHO proyek rumah seroja berbeda dengan proyek yang lain. Saat opname, kata Vinsen, konsultan hanya bertanya secara lisan lalu mengukur dan menentukan bahwa volume pekerjaan sudah cukup atau belum.

Item pekerjaan yang diduga kuat dimanipulasi dalam proyek ini adalah STIKER BNPB. Item pekerjaan ini ada dalam daftar pekerjaan sebagai pekerjaan persiapan. Item pekerjaan ini kemudian juga muncul dalam daftar pekerjaan yang diserahterimakan (PHO).

Fakta di lapangan, tidak ada satupun stiker ditemukan terpasang pada 100 sempel rumah yang dikunjungi tim wartawan. Dengan demikian, patut diduga item pekerjaan ini dimanipulasi dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 93. 540.000 (Sempilan Pulug Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupuiah). Nominal ini diperoleh dari Harga satuan Siker yakni 30.000 dikalikan 3.118 unit rumah.

Terkait stiker ini, kontraktor dan PPK diduga saling tuding. Beberapa Kontraktor pelaksana, Rabu (09/08) mengaku, pengadaan stiker oleh BPBD, sedangkan PPK katakan bahwa pengadaan stiker oleh kontraktor. Siapa benar? Entahlah! Yang pasti, tidak ditemukan stiker BNPB di lapangan, sehingga diduga dimanipulasi, sehingga merugikan negara.

6. Dugaan Bagi-Bagi Jatah Kepada Pejabat Di Daerah

Pemda Kabupaten Malaka menganggarkan 2,8 Miliar Rupiah dari APBD II untuk dana pendampingan proyek rumah seroja. Salah satu mata anggaran dari dana pendampingan tersebut adalah Honor Tim Monitoring.

Penjelasan PPK, Tim Monitoring ini diangkat berdasarkan SK Bupati Malaka. Tim Monitoring ini terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para Asisten dan Pimpinan OPD.

Honor tim monitoring ini, kata PPK, bervariasi sesuai jabatan, dan honor tertinggi adalah Bupati.

Baca Juga:  Pemda Minta Kesediaan Bulog Atambua Gelar Pasar Murah Beras Di Malaka, Ada Apa?

Bagaimana kinerja tim monitoring ini? Menurut PPK, tim monitoring ini punya tugas melakukan pemantauan proyek seroja. Tim ini bekerja secara diam-diam, dan jika menemukan adanya masalah, maka akan menyampaikan secara lisan kepada PPK.

Bagaimana bisa sebuah tim yang bekerja atas dasar SK Bupati, namun kemudian melaporkan pertanggung jawaban secara lisan?

Pertanyaannya, apa yang dikerjakan tim monitoring ini dengan honor fantastis sebagaimana dikatakan Sekda Malaka, jika dibandingkan dengan fakta lapangan. Sebut saja, fakta yang ditemukan tim wartawan di lapangan (pada 19 desa sampel) terdapat 53 unit rumah belum rampung, namun laporan PPK hanya 24 unit belum rampung? Pertanyaannya, apakah Tim Monitoring yang dibiayai dengan uang negara tidak menemukan fakta 53 unit rumah tersebut sehingga tidak menyampaikan ke PPK?

Fakta menarik soal ini, adalah pengakuan Sekda Malaka soal Honor yang pernah diberikan kepada dirinya, namun ditolak. Nominalnya fantastis, yakni 24 Juta Rupiah untuk 1 tahun.

Keberadaan Tim Monitoring ini diduga hanya menghabiskan uang negara tanpa kerja.

Fakta lain, dalam beberapa hari terakhir, pasca ramai diberitakan media, ada sekitar 7 tim, terdiri dari Pejabat Eselon 2 hingga kepala desa, berkeliaran di lapangan untuk memantau pekerjaan rumah seroja. Apakah tim ini kaitan dengan Tim Monitoring yang dimaksud PPK?

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,SH,MH, ketika berkunjung ke lokasi di Desa Motaulun pada Rabu (02/08) mengaku sudah beberapa kali melakukan pemantauan ke lapangan. Artinya, Bupati Malaka mau mengatakan bahwa dirinya melakukan tugas monitoring sesuai SK yang ditandatanganinya.

Pertanyaannya, bagaimana pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam SK Tim Monitoring tersebut? Sejauh mana tim ini melakukan tugas monitoring sesuai SK dan anggaran yang diterima dari negara?

7. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Konsultan Pengawas

Konsultan Pengawas dalam proyek rumah bantuan bencana seroja ini adalah CV. Anugerah Adicipta, dengan kuasa direktur, Putut Kurdo Nugroho, ST.

Konsultan pengawas yang menjalankan fungsi jasa konsultasi pengawasan ini memiliki kontrak kerja sejak 25 Mei 2022 dan berakhir pada 21 Oktober 2022. Ditemukab bukti serah terima pekerjaan (PHO) kontrak kerja konsultan pengawas ini.

Dalam mekanisme proyek ini, serah terima pekerjaan dan pencairan anggaran membutuhkan telaahan dan tandatangan konsultan pengawas. Dan fungsi tersebut diduga masih dilaksanakan Konsultan Pengawas setelah selesai kontrak kerjanya pada 21 Oktober 2022.

Karena itu, patut diduga bahwa Konsultan Pengawas melakukan penyalahgunaan wewenang karena bekerja diluar masa kontrak. Fatalnya, fungsi tersebut dijalankan Konsultan Pengawas berkaitan dengan realisasi anggaran.

Diatas adalah 7 indikasi dugaan korupsi yang terendus dalam pelaksanaan proyek bantuan rumah pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka. 7 idikasi tersebut terendus setelah investigasi tim wartawan di 19 desa sampel. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, mengingat tim wartawan masih terus melakukan investigasi.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.