Sakunar — Penerima manfaat rehab ringan rumah bantuan bencana seroja di Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak untuk menandatangani berita acara serah terima (PHO) pekerjaan rehab rumah miliknya.
Penerima manfaat yang menolak mendatangani berita acara serah terima tersebut adalah Nikolas Seran Nahak, warga Dusun Klisuklor, Desa Alkani.
Demikian disampaikan kontraktor pelaksana, Edi Bere kepada wartawan si Kamanasa, Selasa malam (08/08/2023. Edi menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi tim wartawan terkait item pekerjaan yang dikerjakan pada 9 unit rumah yang dikerjakannya di Desa Alkani.
Ketika tim wartawan bertanya tentang berita acara serah terima (PHO), Edi menunjukkan dokumen serah terima pekerjaan rumah milik Nikolas sambil menjelaskan bahwa penerima manfaat menolak untuk menandatangani berita acara.
Edi menjelaskan bahwa penerima manfaat menolak untuk menandatangani berita acara karena tidak setuju dengan harga satuan item pengerjaan keramik yang termuat di dalam berita acara.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana bisa ada pencairan anggaran, sedangkan penerima manfaat selaku pemilik rekening tidak membubuhi tandatangan?
Terkait ini, penerima manfaat, Nikolas Seran Nahak, dikonfirmasi wartawan, Rabu (09/09) membenarkan, dirinya menolak menandatangani berita acara tersebut.
Menurut Nikolas, dirinya menolak untuk menandatangani berita acara serah terima (PHO) pekerjaan tersebut karena menilai ada beberapa item pekerjaan dalam berita acara tidak sesuai. Misalnya, dalam berita acara tertera item pekerjaan acian. Faktanya tidak ada acian.
“Itu bagian depan yang ada acian itu sudah ada memang. Bukan mereka yang aci. Mereka plester kasar saja,” jelas Nikolas kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (09/08).
Selain acian, pengecatan tembok yang hanya dilakukan pada bagian luar dan ruang tamu (bagian lain tidak dicat) ditolak Nikolas.
Nikolas juga mengaku, dirinya diundang untuk menandatangani berita acara serah terima setelah opname lapangan. Sedangkan saat opname lapangan dirinya tidak berada di lokasi.
Dalam dokumen serah terima rumah Nikolas tersebut, selain penerima, PPK juga belum membubuhi tandatangannya.
Pertanyaannya, bagaimana bisa terjasi pencairan anggaran kepada kontraktor jika dokumen serah terima belum lengkap?
Diketahui, pekerjaan rehab 9 unit rumah di Desa Alkani telah diserahterimakan kepada penerima manfaat. Pekerjaan dianggap rampung. Faktanya, masih terdapat beberapa keluhan dari penerima manfaat karena kontraktor hanya melakukan pengecatan pada rumah yang sudah jadi.*(JoGer/Tim)